spot_img

Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba Onadio Leonardo sebagai Tersangka

Harian Masyarakat – Polisi menetapkan KR sebagai tersangka kasus narkoba yang melibatkan artis Onadio Leonardo atau Onad. KR berperan sebagai pemasok narkotika dan ditangkap di kawasan Sunter pada 29 Oktober 2025. Dari tangannya, polisi menyita sabu, ekstasi, serta alat isap seperti bong dan pipet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, “Untuk KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL, dan akan dilakukan penahanan terhadap KR.”

Sementara itu, Onadio Leonardo berstatus sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Ia bersama istrinya, Beby Prisillia, diamankan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Beby dipulangkan karena tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

Onad telah mengajukan permohonan rehabilitasi yang kini menunggu hasil asesmen dari BNNP. “Sesuai aturan, pengguna memiliki hak mengajukan rehabilitasi, tapi harus melalui proses asesmen,” ujar Budi Hermanto.

Polisi menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan ganda, yaitu menindak tegas jaringan pengedar seperti KR, sekaligus memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna yang terbukti tidak terlibat dalam peredaran.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional pemberantasan narkoba yang menekankan aspek hukum dan pemulihan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news