Surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dari Forum Purnawirawan TNI mendapat respons dari anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira.
Surat pemakzulan Gibran ini disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI kepada DPR, MPR, dan DPD RI.
“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Andreas.
Menurut Andreas, surat Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.
Sementara untuk pengambilan keputusannya, sambung Andreas, akan dilakukan pada rapat paripurna jika dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir. Selanjutnya, tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai.
“Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” ujarnya.
Andreas menambahkan, jika di tahap awal rapat paripurna surat Forum Purnawirawan TNI tidak disetujui maka pemakzulan Gibran tidak akan dilanjutkan.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” kata Andreas.
Terpisah, Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Ahmad Sahroni mengatakan proses untuk memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka bukanlah hal yang mudah. Menurut Sahroni, ada proses panjang untuk bisa memakzulkan Wapres Gibran.
“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” ujar Sahroni.
Mengenai surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan TNI, Sahroni menuturkan, tuntutan tersebut boleh saja disampaikan. Tetapi, sambung Sahroni, Setjen DPR juga akan memilah mana surat yang perlu diprioritaskan.
“Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” ucapnya.
Sebelumnya, surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR tertanggal 26 Mei 2025 tersebar di kalangan wartawan. Surat tersebut meminta DPR dan MPR segera memproses tuntutan pemakzulan Gibran.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Kemudian di akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar di kalangan wartawan adalah benar surat yang dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025).
“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).















