Harian Masyarakat – Jalur Puncak, Bogor, selalu padat saat libur Natal dan Tahun Baru. Arus wisata meningkat tajam. Pemerintah memilih langkah tegas. Operasional angkutan umum di jalur ini dihentikan sementara selama empat hari.
Kebijakan ini berlaku pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember. Fokusnya pengaturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memegang kewenangan utama. Pemerintah Kabupaten Bogor bertugas mendukung pelaksanaan di lapangan.
Penghentian operasional tidak dibiarkan tanpa solusi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan kompensasi. Nilainya Rp200 ribu per hari. Uang diberikan kepada sopir dan pemilik kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan mekanismenya. Kompensasi dibayarkan langsung oleh pemerintah. Penerima sudah terdata dan diverifikasi. Data mencakup nama, alamat, dan kepemilikan kendaraan. Pemeriksaan kepemilikan mengacu pada data Samsat. Langkah ini mencegah salah sasaran.
“Pemberhentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik angkutan,” kata Bayu.
Jumlah kendaraan terdampak mencapai 750 unit. Rinciannya jelas.
- Trayek 02A sebanyak 520 kendaraan.
- Trayek 02B sebanyak 157 kendaraan.
- Trayek 02C sebanyak 73 kendaraan.
Pendataan dilakukan penuh sebelum kebijakan berjalan. Pemerintah memastikan setiap kendaraan dan pengemudi masuk daftar resmi penerima kompensasi.
Pemerintah tidak memberi ruang pelanggaran. Petugas akan berjaga di jalur Puncak selama masa penghentian. Angkutan umum yang nekat beroperasi akan ditindak langsung.
“Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan,” tegas Bayu.
Langkah ini bertujuan menjaga konsistensi kebijakan. Arus lalu lintas harus tetap terkendali. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama.
Dishub Jawa Barat juga memfokuskan pemantauan di tujuh titik rawan kemacetan jalur wisata. Tidak hanya angkot. Moda lain seperti delman dan becak turut diliburkan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.















