Harian Masyarakat | Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporan dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda. Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya sejak 19 Juli 2025 dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah memastikan pencabutan laporan dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025. Polisi menerima surat pencabutan dan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Betul, sudah dicabut sejak Jumat kemarin,” kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Senin, 22 Desember 2025.
Kesepakatan Damai di Luar Proses Pidana
Iskandarsyah menjelaskan, Erika Carlina dan DJ Panda telah melakukan mediasi di luar mekanisme peradilan pidana. Mediasi itu menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak.
“Mereka sudah mediasi di luar, sudah ada kesepakatan. Untuk restorative justice sedang kami proses,” ujar Iskandarsyah.
Permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice saat ini masih dalam tahap administrasi di kepolisian.
Kronologi Laporan Dugaan Pengancaman
Erika Carlina melaporkan DJ Panda pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 01.13 WIB. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi melalui grup WhatsApp.
Dalam laporan tersebut, Erika menyerahkan barang bukti berupa dua rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp yang berisi pesan ancaman. Polisi kemudian memeriksa sekitar tujuh orang saksi dari kedua belah pihak.
Erika mendalilkan sejumlah pasal, yaitu Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Beberapa hari setelah laporan dibuat, Erika sempat mendatangi Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 Juli 2025 untuk melanjutkan proses hukum dan menyerahkan bukti tambahan.
“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, ngasih bukti-bukti juga,” kata Erika saat itu.
Latar Belakang Ancaman dan Teror
Erika menjelaskan, pengancaman berawal dari upayanya menutupi kehamilan selama sembilan bulan dari publik. Ancaman itu disebut datang dari grup WhatsApp fanbase DJ Panda.
Akibat penyebaran informasi di grup tersebut, Erika mengaku menerima teror melalui pesan langsung yang mengganggu kondisi psikologisnya dan membahayakan kehamilannya.
“Kalau tidak ada ancaman, pasti sampai kapan pun ini enggak akan terekspos, karena selama sembilan bulan aku berhasil nutupin ini kok,” ujar Erika dalam wawancara sebelumnya.
Permintaan Maaf Terbuka DJ Panda
Sebelum pencabutan laporan, DJ Panda muncul ke publik dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Erika Carlina. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025.
“Saya atas nama Giovani Surya Saputra memohon maaf sebesar-besarnya kepada Erika Carlina,” ucap Panda.
Ia mengakui telah melakukan pengancaman dan menyebarluaskan data pribadi Erika ke dalam grup WhatsApp berisi penggemarnya. Menurut Panda, tindakan itu berdampak pada bocornya informasi kehamilan Erika ke publik dan memicu teror melalui pesan langsung.
“Saya baru menyadari dampak perbuatan saya setelah melihat reaksi publik atas rahasia kehamilan yang sebelumnya ditutupi oleh Erika,” katanya.
Panda juga menyatakan menerima pelaporan ke polisi sebagai bentuk perlindungan Erika terhadap anaknya.
“Laporan itu saya anggap sebagai bentuk perlindungan seorang ibu terhadap anaknya,” ujarnya.
Sikap Kuasa Hukum DJ Panda
Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, menyebut kliennya tampil ke publik karena dorongan rasa bersalah. Menurut Michael, Panda bukan sosok yang terbiasa berbicara di depan kamera.
“Awalnya ingin lewat media sosial, tapi menurut kami itu tidak pantas. Akhirnya diputuskan lewat jumpa pers,” kata Michael.
Michael menegaskan pihaknya berharap penyelesaian damai dapat segera tercapai. Namun, ia memastikan tidak ada paksaan terhadap Erika Carlina untuk mencabut laporan.
“Apakah nantinya diproses hukum atau diselesaikan lewat RJ, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak pelapor,” ujarnya.
Proses Restorative Justice Berjalan
Setelah pencabutan laporan, kepolisian melanjutkan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Polisi menyatakan proses tersebut masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan pencabutan laporan ini, perkara dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang melibatkan Erika Carlina dan DJ Panda memasuki tahap akhir penyelesaian di tingkat kepolisian.















