Harian Masyarakat – Sebuah video viral di media sosial memicu kemarahan publik Indonesia. Dalam rekaman tersebut, bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, diduga melecehkan bendera Merah Putih.
Aksi itu terjadi tak lama setelah ia dideportasi dari Indonesia. Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia hingga ke tingkat diplomatik.
“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Jubir Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Pemerintah Indonesia langsung merespons. Kementerian Luar Negeri melalui KBRI London melaporkan kasus ini secara resmi kepada otoritas Inggris. Pengaduan disampaikan ke Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat agar diproses sesuai hukum di sana. Pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik dan menyerahkan penanganan lanjutan kepada otoritas Inggris.
Kasus ini berawal dari deportasi Bonnie Blue dari Bali. Ia bersama tiga WNA lain dideportasi setelah melanggar hukum saat membuat konten menggunakan mobil pikap bertuliskan BangBus di jalanan Bali. Aksi tersebut melanggar aturan lalu lintas dan keimigrasian. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan denda Rp200 ribu.
Imigrasi Ngurah Rai juga memberi sanksi keimigrasian berlapis. Keempat WNA dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan. Mereka dilarang masuk kembali ke Indonesia selama sepuluh tahun.
Pemeriksaan imigrasi menunjukkan Bonnie Blue masuk dengan visa on arrival yang hanya berlaku untuk wisata. Namun ia terbukti melakukan produksi konten komersial. Pelanggaran visa ini menjadi dasar utama deportasi.
Kini kasus berkembang ke ranah internasional. Dugaan pelecehan bendera membawa persoalan ini ke proses hukum di Inggris. Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegas dalam menjaga kehormatan simbol negara.















