spot_img

Kasus Penipuan Online Atas Nama Taspen Dibongkar Polisi

Kasus penipuan online yang mengatasnamakan perusahaan dana pensiun PT TASPEN (Persero) berhasil diungkap oleh polisi. Jumlah korban yang dirugikan dalam penipuan daring ini diperkirakan mencapai 100 orang.

Para korban kasus penipuan online ini adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Korban mayoritas PNS, yang usianya di atas 60 tahun, sehingga pelaku mudah memanipulasi mereka agar bisa mengakses ponsel korban dan informasi yang ada di dalamnya,” ujar Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Edco Wijaya Simbolon dalam siaran persnya, Sabtu, 7 Juni 2025.

Dalam kasus penipuan online ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial EC, IP, dan AM. Polisi menciduk EC dan IP di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, sedangkan tersangka AM yang diduga merupakan otak dari penipuan ini, masih dalam pengejaran. Dia diduga berada di Kamboja dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Herman menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan korban. Mulanya, korban dihubungi oleh salah satu tersangka melalui WhatsApp.

Tersangka itu mengaku sebagai pegawai PT TASPEN yang ingin melakukan pembaruan dan validasi data untuk pencairan dana pensiun TASPEN. Untuk itu, tersangka meminta korban mengisi data rekening dan mengunduh aplikasi TASPEN palsu yang telah dibuat sebelumnya.

Setelah korban mengisi data pribadinya, tersangka meminta telepon video (video call) untuk verfikasi wajah.

“Saat video call itu, korban diarahkan masuk ke pengaturan ponsel lalu memberikan izin akses pada semua aplikasi. Tersangka pun menyerap semua data korban hingga menguras uang dalam rekening korban,” kata Herman.

Para tersangka dikenakan dengan sejumlah pasal, pertama Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi juga menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dengan penerapan pasal berlapis itu, ketiga tersangka kasus penipuan online itu terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news