spot_img

Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Begini Rincian dan Alasannya

Harian Masyarakat | Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai tahun 2026. Kebijakan ini sudah tercantum dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperluas jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kualitas dan keberlanjutan JKN sangat bergantung pada manfaat yang diterima peserta. Jika manfaat semakin banyak, maka biayanya juga semakin besar,” kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR, Kamis 21 Agustus 2025.

Sejarah Iuran BPJS Kesehatan Sejak 2014

iuran bpjs kesehatan

Program JKN melalui BPJS Kesehatan resmi berlaku sejak 1 Januari 2014. Pada awalnya, tarif iuran ditetapkan sesuai kelas layanan:

  • Kelas I: Rp 59.500 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp 42.500 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp 25.500 per orang per bulan
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Rp 19.225 per orang per bulan

Seiring berjalannya waktu, tarif iuran beberapa kali naik akibat kebutuhan biaya kesehatan yang terus meningkat.

Kenaikan 2019–2020

Pada akhir 2019, pemerintah menaikkan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU):

  • Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan
  • Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan
  • Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan

Namun, kenaikan ini memicu penolakan masyarakat sehingga pemerintah memberikan subsidi sementara untuk kelas III.

Perubahan Mekanisme Iuran Pekerja

Melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran pekerja penerima upah ditetapkan 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Skema KRIS 2025

iuran bpjs kesehatan

Pada 2025, pemerintah memperkenalkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan sistem kelas lama. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan kategori layanan dan menata kembali struktur iuran.

Hingga awal 2025, iuran BPJS Kesehatan masih berlaku dengan subsidi untuk kelas III sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Alasan Kenaikan Iuran 2026

Pemerintah menilai kenaikan iuran sudah tidak bisa dihindari. Beberapa alasan utama antara lain:

  1. Rasio Klaim Lebih Tinggi dari Penerimaan Iuran
    Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Muttaqien, menyebut rasio klaim kesehatan belakangan ini melampaui 100 persen. Artinya, dana yang dikeluarkan untuk klaim lebih besar dibanding iuran yang masuk.

  2. Ancaman Defisit Keuangan
    Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, memperingatkan tanpa kenaikan iuran, aset bersih BPJS Kesehatan akan terus menyusut. Dari Rp 49,5 triliun pada 2024, aset bersih diperkirakan tinggal Rp 10 triliun pada akhir 2025.

  3. Belanja Kesehatan Naik Drastis
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan bahwa belanja kesehatan naik rata-rata 15 persen per tahun, jauh di atas pertumbuhan ekonomi yang hanya sekitar 5 persen. Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp 614,5 triliun, naik 8,2 persen dari 2022.

“Kalau gaji atau pendapatan tidak naik 5 tahun sementara inflasi 15 persen, itu tidak realistis. Begitu juga dengan iuran BPJS,” kata Budi di DPR, Februari 2025.

  1. Banyak Peserta Nonaktif dan Tunggakan
    Pemerintah mencatat banyak peserta nonaktif, terutama dari golongan pekerja mandiri (PBPU). Tunggakan iuran tinggi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal juga menjadi tantangan yang mengurangi penerimaan BPJS Kesehatan.

Skema Anggaran dan Subsidi

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan anggaran kesehatan Rp 244 triliun. Dari jumlah itu, Rp 123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat, dengan Rp 69 triliun diantaranya untuk subsidi iuran JKN.

Dana subsidi ini mencakup 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI) dan 49,6 juta peserta PBPU. Pemerintah memastikan sebagian iuran peserta mandiri, khususnya kelas III, tetap mendapatkan subsidi agar tidak memberatkan masyarakat kecil.

iuran bpjs kesehatan

Kekhawatiran Ekonomi dan APBN

Sejumlah ekonom mengingatkan pemerintah agar berhati-hati menaikkan iuran. Menurut mereka, kenaikan tarif tidak otomatis meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Apalagi pada 2026, pemerintah juga menanggung program besar lain, seperti makan bergizi gratis dengan anggaran Rp 335 triliun. Kebijakan ini memaksa pemerintah memangkas dana transfer ke daerah demi mengamankan program prioritas.

Desakan Perbaikan Tata Kelola

Selain soal tarif, para pengamat menilai pemerintah harus memperbaiki tata kelola dan mencegah kebocoran dana. Teknologi digital dinilai perlu diperkuat untuk membangun sistem anti-fraud agar klaim lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.

Dengan sistem pengawasan digital yang kuat, biaya bisa ditekan lebih besar dibanding hanya mengandalkan kenaikan iuran.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news