Wacana “Satu Orang Satu Akun” Media Sosial dan Bahayanya Bagi Kebebasan Berekspresi Masyarakat

Harian Masyarakat | Dalam beberapa bulan terakhir, muncul wacana regulasi “Satu Orang Satu Akun” Media Sosial di Indonesia. Usulan ini pertama kali dilontarkan oleh sejumlah anggota Komisi I DPR RI dalam rapat dengan perwakilan platform digital seperti YouTube, Meta, dan TikTok pada Juli 2025.

Alasan yang dikemukakan adalah untuk mencegah penyalahgunaan akun ganda, penipuan digital, serta penyebaran hoaks. Namun, sejumlah praktisi hukum, pemerhati hak asasi manusia, dan pakar tata kelola internet menilai kebijakan ini berbahaya.

Lebih jauh, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahkan membuka opsi verifikasi biometrik berupa scan wajah dan sidik jari untuk aktivasi akun media sosial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran baru terkait pelanggaran privasi dan potensi penyalahgunaan data pribadi.

Kritik dari Aktivis dan Pengamat

satu orang satu akun media sosial
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai wacana ini salah sasaran. Menurutnya, hoaks bukan muncul karena banyaknya akun, melainkan akibat lemahnya literasi digital dan penyebaran informasi palsu yang dilakukan secara terorganisir.

“Wacana itu berpotensi membuka jalan untuk kontrol negara yang berlebihan dan sewenang-wenang terhadap ruang digital, seperti mengekang kebebasan sipil dan menambah risiko kriminalisasi negara atas ekspresi kritis warga,” kata Usman (22/9/2025).

Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menambahkan bahwa anonimitas adalah bagian penting dari kebebasan berekspresi. Ia menegaskan, wacana ini berhubungan dengan integrasi data tunggal berbasis NIK yang berisiko tinggi. Jika akun diretas, data finansial, jaminan sosial, hingga identitas digital warga bisa bocor.

Pemerhati tata kelola internet, Bhredipta Socarana, menyebut ada tiga alasan mengapa kebijakan ini tidak efektif:

  1. Masalah penipuan daring dan hoaks lebih banyak dipengaruhi kondisi sosial-ekonomi ketimbang jumlah akun.
  2. Perlindungan privasi dan keamanan data di Indonesia masih lemah.
  3. Regulasi semacam ini kontra produktif terhadap transformasi digital dan justru membatasi ruang ekspresi warga.

Opsi Scan Wajah dan Sidik Jari

Sekjen Komdigi, Ismail, menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan verifikasi digital ID dengan scan wajah, sidik jari, atau biometrik lainnya.

“Dengan begitu, orang tetap menjadi dirinya ketika masuk ke ruang digital. Alat ini bisa mendorong tanggung jawab dan menekan penyalahgunaan,” ujarnya (19/9/2025).

satu orang satu akun media sosial
Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Ismail

Meski disebut masih dalam tahap pembahasan, opsi ini menimbulkan persoalan serius:

  • Risiko kebocoran data biometrik yang sangat sensitif.
  • Potensi negara melakukan pengawasan masif terhadap aktivitas digital warganya.
  • Berulangnya pengalaman buruk seperti pada registrasi kartu SIM prabayar, di mana data pribadi banyak bocor ke publik.

Dewan Pengawas SAFEnet, Shita Laksmi, menegaskan bahwa penggunaan data berlebihan bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi.

Tantangan Teknis dan Hukum

Beberapa akademisi hukum menilai regulasi ini sulit diterapkan secara teknis. Media sosial tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga bisnis, pekerjaan, komunitas, hingga ekspresi seni. Generasi muda bahkan lazim menggunakan lebih dari satu akun untuk identitas berbeda.

Rahmat Dwi Putranto dari Yayasan STIH IBLAM mengingatkan bahwa wacana ini mirip dengan kebijakan satu KTP satu nomor ponsel. Ia menilai masyarakat masih memiliki trust issue terhadap aparat penegak hukum, sehingga regulasi semacam ini bisa mengganggu hak warga.

Sementara Nuzulia Kumalasari dari FH UNEJ menilai pemerintah sebaiknya memanfaatkan sistem satu SIM card untuk satu akun medsos jika ingin menertibkan. Namun ia tetap menekankan perlunya cyber security dan data privacy protection yang kuat sebelum kebijakan membatasi warga diberlakukan.

Risiko Besar bagi Kebebasan Digital

Laporan Freedom on the Net 2024 dari Freedom House menunjukkan kebebasan internet global menurun selama 13 tahun berturut-turut. Sebagian besar negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, masuk kategori “sebagian bebas”.

satu orang satu akun media sosial

Jika wacana “Satu Orang Satu Akun” disertai kewajiban scan wajah benar diterapkan, risikonya antara lain:

  • Negara bisa dengan mudah melacak dan mengawasi aktivitas digital warga.
  • Ekspresi kritis di media sosial semakin rentan dikriminalisasi.
  • Privasi individu terancam karena data biometrik merupakan informasi yang hampir mustahil diganti jika bocor.
  • Potensi penyalahgunaan data oleh pihak ketiga, termasuk peretasan atau perdagangan data ilegal.

Belajar dari Negara Lain

Pengalaman Australia dalam regulasi pembatasan usia pengguna media sosial menunjukkan betapa sulitnya menerapkan verifikasi berbasis identitas secara menyeluruh. Pemerintah Australia akhirnya memilih pendekatan lebih ringan dengan membebankan tanggung jawab pada platform, bukan pada warga.

Hal ini menjadi pelajaran bahwa pengawasan total melalui identitas digital cenderung tidak realistis, berisiko tinggi, dan berpotensi merugikan masyarakat.


Wacana “Satu Orang Satu Akun” Media Sosial dengan verifikasi scan wajah dan sidik jari tidak hanya menghadirkan masalah teknis, tetapi juga ancaman serius terhadap hak privasi, kebebasan berekspresi, dan keamanan data pribadi.

Alih-alih membatasi akun warga, solusi yang lebih mendesak adalah:

  • Meningkatkan literasi digital, termasuk pendidikan publik untuk mengenali hoaks.
  • Memperkuat keamanan siber dan perlindungan data pribadi.
  • Mendorong platform media sosial lebih bertanggung jawab dalam moderasi konten, transparansi algoritma, dan deteksi akun palsu.
  • Menegakkan hukum secara konsisten terhadap pelanggaran, bukan menggeneralisasi semua pengguna.

Dengan begitu, ruang digital bisa tetap sehat dan aman tanpa harus mengorbankan kebebasan warga dan privasi mereka.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news