spot_img

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Korupsi Jual-Beli Gas

Harian Masyarakat | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso (HPS). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung pada 2017-2021.

Penahanan diumumkan pada Rabu, 1 Oktober 2025, melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hendi akan ditahan selama 20 hari pertama, sejak 1 hingga 20 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan ini bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi jual-beli gas.

Konstruksi Kasus

KPK Korupsi Jual-Beli Gas PGN Perusahaan Gas Negara

Kasus bermula tahun 2017 ketika PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan. Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006-2023, meminta bantuan Arso Sadewo, Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas, untuk mencari jalan keluar.

Arso lalu melakukan pendekatan ke PGN agar bersedia menjalin kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi. Skema yang ditawarkan adalah pembayaran di muka (advance payment) senilai 15 juta dolar AS.

Melalui kedekatannya dengan Yugi Prayanto, Hendi bertemu Arso. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan pengondisian agar PGN menyetujui pembelian gas dari PT IAE.

Kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Arso, Iswan, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016-2019. Dari pertemuan itu, Arso memberikan commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura kepada Hendi di kantornya di Jakarta.

Sebagian dari uang itu, sekitar 10.000 dolar AS, diberikan Hendi kepada Yugi sebagai imbalan karena telah mempertemukannya dengan Arso.

KPK Korupsi Jual-Beli Gas PGN Perusahaan Gas Negara

Menurut KPK, perjanjian jual-beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 serta tidak melalui prosedur tata kelola yang semestinya.

Tersangka Lain dan Kerugian Negara

Sebelum menahan Hendi, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka lain pada 11 April 2025:

  • Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE 2006-2023.
  • Danny Praditya, Direktur Komersial PGN 2016-2019.

KPK juga menyita uang senilai 1 juta dolar AS (sekitar Rp 16,6 miliar) dan melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.

Status Hukum

Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemeriksaan Saksi Penting

KPK Korupsi Jual-Beli Gas PGN Perusahaan Gas Negara

Dalam penyidikan, KPK juga memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno. Ia diperiksa pada Februari 2025 terkait formasi direksi PGN. Namun, Rini menyatakan tidak mengetahui detail transaksi yang dipermasalahkan karena berada di lingkup direksi.

Jejak Karier Hendi Prio Santoso

Hendi bukan nama asing di dunia BUMN. Kariernya panjang dan mencatatkan jabatan strategis:

  • Direktur Utama PGN (2007–2017).
  • Direktur Utama PT Semen Indonesia (2017–2021).
  • Direktur Utama MIND ID (2021–Maret 2025), holding BUMN sektor pertambangan yang membawahi Antam, Bukit Asam, Freeport Indonesia, Inalum, dan Timah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga pernah mengendus dugaan penyimpangan saat Hendi menjabat Dirut PGN, terutama terkait pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di Lampung. Ia bahkan pernah dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasus Hendi Prio Santoso menambah daftar panjang pejabat BUMN yang tersangkut kasus korupsi. KPK menegaskan akan terus mengusut kasus jual-beli gas ini untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab penuh atas kerugian negara.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news