spot_img

Instruksi Tegas Menteri UMKM: Stop Jual Baju Bekas Impor di Platform Online

Harian Masyarakat – Pemerintah resmi melarang penjualan dan iklan barang bekas impor di platform e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan seluruh e-commerce wajib menghentikan fasilitas jual beli dan promosi produk thrifting.

“Kemarin saya sudah instruksikan agar e-commerce menyetop iklan dan penjualan baju bekas impor. Beberapa sudah menutupnya,” kata Maman di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Kementerian UMKM akan memanggil perwakilan e-commerce pada Jumat (7/11) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Larangan juga diperkuat oleh Bea Cukai yang menutup jalur masuk pakaian bekas ilegal.

OnlineThriftingPic 1

“Hulunya di Kementerian Keuangan, Bea Cukai harus tegas menyetop barang bekas impor,” ujar Maman.

Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan skema kemitraan agar pedagang thrifting beralih menjual produk lokal. Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha kecil, tapi mengalihkan ke bisnis yang lebih produktif.

Data BPS menunjukkan nilai impor pakaian bekas dan tekstil pada Januari–Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS, naik 17,33 persen dari tahun lalu. Pemerintah berharap langkah ini mendorong pertumbuhan UMKM lokal dan mengurangi ketergantungan pada barang impor.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news