Boeing Bebas Dakwaan Tragedi 737 Max: Rp18 Triliun untuk Tutup Dosa 346 Nyawa

Harian MasyarakatBoeing resmi terbebas dari dakwaan pidana atas dua kecelakaan pesawat 737 Max 8 yang menewaskan 346 orang di Indonesia dan Etiopia. Hakim federal AS Reed O’Connor menyetujui kesepakatan antara Boeing dan Departemen Kehakiman AS (DoJ) di Fort Worth, Texas, Kamis (6/11/2025).

Kesepakatan itu berbentuk non-prosecution agreement, artinya Boeing tidak perlu mengaku bersalah. Sidang pidana yang seharusnya digelar Juni 2025 otomatis dibatalkan.

Isi Kesepakatan

Membayar total 1,1 miliar dolar AS (sekitar Rp18 triliun), terdiri dari:

  • Denda 244 juta dolar AS
  • Kompensasi korban 445 juta dolar AS
  • Dana 455 juta dolar AS untuk peningkatan keselamatan dan kepatuhan

DoJ menyebut kesepakatan ini mempercepat perbaikan dan memberi kepastian bagi keluarga korban.

Kritik dan Penolakan

Hakim O’Connor menilai keputusan itu tidak memberi akuntabilitas publik. Namun, ia tak bisa menolak karena kesepakatan sah secara hukum.
Keluarga korban kecewa dan menilai keadilan diperjualbelikan. Sekitar 100 keluarga menolak kesepakatan ini dan berencana mengajukan banding.

Boeing

Latar Belakang Tragedi

Dua kecelakaan Boeing 737 Max terjadi pada:

  • 29 Oktober 2018: Lion Air JT610 jatuh di Karawang, menewaskan 189 orang.
  • 10 Maret 2019: Ethiopian Airlines ET302 jatuh dekat Addis Ababa, menewaskan 157 orang.

Investigasi menemukan sistem otomatis MCAS salah membaca sensor dan membuat pesawat menukik berulang kali. Boeing tidak mencantumkan sistem ini dalam manual penerbangan dan tidak melatih pilot secara memadai.

Boeing

Gugatan Masih Berlanjut

Meski bebas pidana, Boeing masih menghadapi gugatan perdata, termasuk di pengadilan Chicago dari keluarga korban Ethiopian Airlines. FAA berjanji memperketat pengawasan dan prosedur sertifikasi pesawat baru. lolos dari tuntutan pidana dengan membayar Rp18 triliun, tanpa pengakuan bersalah. Keluarga korban menilai keputusan ini melemahkan keadilan dan akuntabilitas keselamatan penerbangan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news