Harian Masyarakat – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar jaringan narkoba besar yang dikendalikan MR alias Abeng, bandar yang sudah lama beroperasi di wilayah Rokan Hilir. Dari hasil penyidikan, Abeng tidak hanya mengedarkan narkoba, tapi juga menjalankan praktik pencucian uang (TPPU) bernilai besar menggunakan nama istrinya, S, yang kini buron.
Polda Riau menyita aset hasil kejahatan senilai Rp15,26 miliar, mulai dari uang tunai, tanah, ruko, hingga kendaraan mewah. Polisi juga menemukan bukti kuat bahwa transaksi keuangan di rekening istri Abeng mencapai ratusan miliar rupiah, hasil dari bisnis narkoba yang dijalankan sejak 2013.
“Kalau dilihat dari transaksi keuangan di rekening S itu sudah ratusan miliar uang masuk dan keluar. Jadi inilah sisanya yang tersisa di rekening itu,” ujar Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (11/11/2025).
Penyidik menemukan bahwa Abeng telah menjalankan bisnis narkoba selama lebih dari satu dekade. Ia pernah ditangkap pada 2017, kemudian bebas pada 2019, namun tetap mengendalikan jaringan narkoba dari balik penjara.
“Walaupun di dalam lapas, dia tetap mengendalikan transaksi narkoba dari dalam,” kata Kombes Putu.
Abeng menggunakan rekening orang lain untuk menampung hasil penjualan narkoba dan membeli aset atas nama pihak ketiga agar tidak terdeteksi. Ia juga menjalankan usaha perikanan palsu dengan kapal hasil kejahatan narkoba untuk menyamarkan pendapatan.
“Dia menggunakan usaha tangkap ikan sebagai kedok agar seolah-olah pendapatannya sah. Selain itu, dia memakai orang lain sebagai kurir dan pengelola dana,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil penyelidikan, tim Ditresnarkoba menemukan Abeng menampung seluruh uang hasil jualan narkoba ke rekening istrinya, S. Dari rekening tersebut, dana dialihkan ke berbagai pembelian aset bernilai tinggi.
Analisis transaksi menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah yang digunakan untuk membeli tanah, kendaraan, ruko, kapal, dan kebun sawit. Polisi menegaskan bahwa seluruh aset itu akan disita sebagai hasil tindak pidana.
Berikut daftar aset yang telah disita dari tangan Abeng:
- Uang tunai Rp11,34 miliar
- Tiga bidang tanah berupa kebun sawit seluas 6 hektare
- Surat berharga terkait jual beli kapal
- Satu ruko dua lantai di Panipahan
- Kebun sawit seluas 2.560 meter persegi
- Dua mobil mewah, Toyota Fortuner dan Toyota Rush
- Tanah dan rumah di Lubuk Pakam, Deli Serdang
- Tanah seluas 600 meter persegi di Panipahan dan 156 meter persegi di Deli Serdang
“Estimasi total aset di bawah penguasaan tersangka Abeng mencapai Rp15,26 miliar,” ujar Kombes Putu.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menegaskan, penyitaan aset ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam memiskinkan bandar narkoba dan memutus sumber ekonomi kejahatan.
“Polda Riau menegaskan komitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan pencucian uang hasil narkoba. Siapa pun yang bermain di wilayah Riau akan kami tindak tegas dan tuntas,” tegas Brigjen Jossy.
Ia menyebut nilai aset yang disita mencapai Rp15,26 miliar, terdiri dari uang tunai, lahan, kendaraan, dan properti. Aset itu kini dalam proses hukum untuk diserahkan ke negara.
Jika terbukti bersalah, Abeng terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta penyitaan seluruh harta hasil kejahatan.
Dengan pengungkapan ini, Polda Riau menegaskan komitmen untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus sumber keuangan jaringan narkoba yang merusak masyarakat dan ekonomi daerah.















