spot_img

Mendag Musnahkan 19.391 Balpres Baju Bekas Impor, Nilainya Tembus Rp 112 Miliar

Harian Masyarakat – Kementerian Perdagangan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal dalam jumlah besar setelah menemukan 19.391 balpres yang disimpan di 11 gudang di Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan proses pemusnahan dimulai sejak 14 Oktober 2025. Pada Jumat (14/11/2025), ia kembali memimpin pemusnahan 500 balpres di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Nambo, Bogor.

Budi menjelaskan bahwa dari total barang sitaan, 16.591 balpres atau 85,56 persen telah dimusnahkan. Barang-barang tersebut berasal dari importasi ilegal yang dilakukan delapan distributor. Gudang tempat penyimpanan berada di Desa Tegalluar dan beberapa titik lain di Bandung Raya. Petugas dari Kemendag, BIN, BAIS TNI, dan Polri sebelumnya menemukan balpres tersebut saat pengawasan pada 14 dan 15 Agustus 2025.

Menurut Budi, pakaian bekas impor ini berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Nilainya mencapai Rp 112,35 miliar. Pemerintah memprioritaskan pemusnahan karena aktivitas impor ilegal dianggap merusak industri tekstil dalam negeri dan melanggar aturan perdagangan. Budi menegaskan pemusnahan dilakukan di berbagai lokasi agar seluruh barang dapat dihancurkan sebelum akhir November 2025.

Seluruh biaya pemusnahan ditanggung oleh para importir. Selain itu, Kemendag menjatuhkan sanksi administratif. Kegiatan usaha para distributor ditutup, dan mereka diwajibkan menghancurkan atau melakukan reekspor barang sitaan. Budi menyatakan langkah ini menjadi bagian dari penindakan menyeluruh terhadap peredaran thrifting ilegal.

Petugas memasang garis segel pada semua gudang temuan sejak penyitaan dilakukan. Barang-barang itu sebelumnya ditumpuk rapi dan siap diedarkan sebelum operasi gabungan menghentikan distribusinya. Pemerintah memastikan pemusnahan terus berlangsung hingga seluruh balpres ilegal dimusnahkan sesuai ketentuan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news