spot_img

Operasi Zebra Dimulai Hari Ini: Patroli Menyisir 24 Jam Tanpa Titik, Ini Daftar Dendanya!

Harian Masyarakat – Operasi Zebra Jaya 2025 digelar mulai Pagi ini, 17 November 2025, selama 14 hari, mulai 17 November hingga 30 November 2025 di seluruh wilayah.

Korps Lalu Lintas Polri menegaskan alasan operasi ini lewat pernyataan TMC Polda Metro Jaya. “7 dari 10 kecelakaan terjadi karena kelalaian kecil.” Pesan itu menjadi pengingat bahwa kesalahan sederhana bisa berujung fatal.

Operasi Zebra Jaya Tanpa Titik Razia, Polda Metro Jaya memilih pola menyisir. Tidak ada titik razia statis. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan bahwa seluruh ruas jalan akan dipantau. Petugas bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain.

“Semua ruas jalan yang ada di Jakarta akan kita sisir. Kita polanya tidak stationer, tapi polanya hunting,” kata Komarudin. Ia menegaskan bahwa Operasi Zebra berjalan 1×24 jam dan terhubung dengan operasi nasional.

Patroli malam juga digencarkan. Balap liar masih menjadi fokus karena berpotensi memicu kecelakaan besar.

Polisi menarget pelanggaran yang terbukti memicu kecelakaan. TMC Polda Metro Jaya merilis tujuh pelanggaran utama. Polda Metro Jaya menambah daftar pelanggaran kasat mata yang sering ditemukan di lapangan.

Jenis pelanggaran yang masuk target operasi:
• Menggunakan ponsel saat berkendara
• Pengendara di bawah umur
• Tidak memakai helm
• Tidak memakai sabuk pengaman
• Mengemudi dalam pengaruh alkohol
• Kendaraan tanpa surat-surat dan tanpa pelat nomor resmi
• Pelat nomor tidak sesuai aturan
• Balap liar
• Knalpot brong
• Kendaraan tanpa TNKB
• Penggunaan helm yang tidak standar

Kombes Komarudin menegaskan bahwa penindakan dilakukan bertahap. Polisi memberi teguran lebih dulu. Tilang manual hanya diberikan di lokasi tanpa kamera ETLE.

Ditlantas Polda Jawa Barat menjalankan Operasi Zebra ini selama 14 hari. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan penindakan akan fokus pada pelanggaran yang memicu kecelakaan.

Persentase penindakan:
• 95 persen menggunakan ETLE
• 5 persen menggunakan tilang manual

Pendekatan humanis tetap menjadi arahan nasional. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan hal itu. “Operasi Zebra bukan sekadar penegakan hukum, tetapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya,” ujarnya.

Denda Tilang Sesuai Undang-Undang Sanksi pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

  1. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi
    Pasal 283 berbunyi:
    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”
  2. Mengemudi di Bawah Umur
    Pelaku tidak memiliki SIM. Pasal 281 berbunyi:
    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.”
  3. Tidak Menggunakan Helm SNI
    Pasal 291 ayat 1 menyatakan pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
    Pasal 289 menetapkan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Operasi Zebra tahun ini dirancang untuk mengubah kebiasaan berkendara. Jakarta menggunakan pola hunting agar pelanggar tidak bisa memprediksi lokasi penindakan. Jawa Barat memperkuat ETLE agar proses lebih objektif.

Pendekatan nasional menempatkan edukasi sebagai inti. Polisi ingin pengendara melihat kembali cara mereka berkendara. Penindakan bukan tujuan akhir. Tujuan sesungguhnya adalah keselamatan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news