Harian Masyarakat – Suasana politik di Senayan memanas menjelang pengesahan RUU KUHAP. DPR bergerak cepat menuju rapat paripurna. Koalisi masyarakat sipil menilai proses berjalan tanpa komunikasi dan tanpa ruang klarifikasi. Nama mereka bahkan disebut dalam pembahasan tingkat I. Mereka menyebutnya pencatutan. Ketegangan ini membuka cerita tentang bagaimana regulasi besar final diambil di tengah kritik.
Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI dijadwalkan berlangsung Selasa, 18 November 2025 pukul 09.30 WIB. Pengesahan RUU KUHAP ditempatkan sebagai agenda kedua. Komisi III menyatakan pembahasan sudah selesai dan siap dibawa ke ruang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Selain pengesahan KUHAP, sidang juga memuat agenda lain.
- Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I BPK RI Tahun 2025
- Pendapat fraksi tentang revisi UU Perkoperasian dan pengambilan keputusan untuk menjadikannya RUU usul DPR
- Laporan Komisi XI tentang hasil uji kelayakan Kantor Akuntan Publik pemeriksa laporan keuangan BPK RI Tahun 2025
- Penetapan penyesuaian mitra komisi
Koalisi Sipil Menolak Klaim Komunikasi
Di luar Senayan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mempertanyakan pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ia sebelumnya menyebut bahwa telah terjadi komunikasi dengan koalisi sebelum pembicaraan tingkat I.
Arif Maulana dari YLBHI memberikan bantahan. Ia mengatakan Koalisi Pembaharuan KUHAP tidak pernah berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah selama rapat Panitia Kerja pada 12 dan 13 November 2025. Ia menyebut satu dokumen penting. Surat masukan tertanggal 2 Oktober yang mereka kirim tidak dijawab.
Arif menjelaskan bahwa surat itu berisi permintaan klarifikasi terhadap masukan yang mereka sampaikan pada rapat dengar pendapat umum. Ia menyebut klarifikasi penting karena menyangkut prinsip partisipasi bermakna.
Koalisi kemudian menemukan dugaan lebih serius. Mereka menilai ada manipulasi partisipasi karena nama koalisi dicantumkan sebagai pemberi masukan dalam pasal yang disetujui di tingkat I. Arif menyebut sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja berbeda jauh dari masukan yang mereka berikan dalam RDPU maupun draf tandingan versi masyarakat sipil.
DPR Tetap Jalan Meski Dikritik
Gelombang kritik tidak menghentikan jadwal. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal memastikan bahwa pembahasan tingkat II sudah dijadwalkan dalam rapat pimpinan pada 17 November. Habiburokhman belum merespons permintaan konfirmasi. Namun ia sudah mengatakan bahwa tidak semua masukan dapat diakomodasi. Ia menyebut itu sebagai realitas parlemen.
Isi RUU KUHAP, Empat Belas Titik Reformasi
DPR dan pemerintah menyebut ada empat belas substansi dalam revisi KUHAP. Daftar itu menjadi dasar perubahan besar hukum acara pidana.
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana yang sejalan KUHP baru dengan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif
- Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat
- Penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta koordinasi antarlembaga
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan
- Penguatan peran advokat
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif
- Perlindungan kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia
- Penguatan perlindungan disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan asas due process of law
- Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi
- Pertanggungjawaban pidana korporasi
- Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban
- Modernisasi hukum acara pidana agar peradilan berjalan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel
RUU KUHAP menempuh proses cepat di DPR. Komisi III menuntaskan pembahasan hanya beberapa hari sebelum paripurna. Koalisi masyarakat sipil menggugat kecepatan itu. Mereka meminta transparansi. Mereka ingin partisipasi mereka tidak sekadar formalitas.
Perbedaan pandangan itu memperlihatkan satu hal. Revisi hukum acara pidana yang menyentuh hak dasar warga negara memerlukan ruang dialog terbuka. Namun DPR tetap melangkah menuju pengesahan. Koalisi menilai suara mereka tidak masuk dalam proses. DPR menganggap proses sudah proporsional.
Pengesahan RUU KUHAP kini berada di depan mata. Proses politik bergerak. Pertanyaan tentang bagaimana partisipasi publik dijaga tetap tersisa.















