Harian Masyarakat – Petugas KPK membawa troli berisi bal-bal uang pecahan seratus ribu. Mereka mengangkatnya satu per satu. Tumpukan itu menjulang seperti dinding bata. Nilainya tiga ratus miliar rupiah. Seluruhnya hasil rampasan dari perkara investasi fiktif yang menyeret dua mantan direktur.
Ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih berubah menjadi tempat pamer uang rampasan. Dalam bal-bal plastik putih, setiap kemasan berisi satu miliar rupiah. Di tengah tumpukan, KPK menempatkan papan kecil yang mencantumkan total rampasan yang berhasil diamankan, yaitu tiga ratus miliar rupiah dari kerugian negara yang mencapai delapan ratus delapan puluh tiga miliar rupiah.
KPK menjadwalkan penyerahan uang dan aset terkait kepada PT Taspen pada pukul 14.00 WIB. Pengembalian aset ini menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara. Seluruh uang tersebut berasal dari eks Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Akar Masalah Bermula dari Sukuk Gagal Bayar
Perkara ini berawal pada 2016. PT Taspen melakukan penempatan dana program tabungan hari tua untuk membeli Sukuk Ijarah TSP Food II senilai dua ratus miliar rupiah. Penerbitnya adalah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Dua tahun berselang, instrumen itu gagal bayar kupon. Nilainya jatuh dan statusnya tidak layak diperdagangkan.
Pada 2019, Antonius Kosasih menjabat Direktur Investasi PT Taspen. Pada periode yang sama, ia bertemu beberapa kali dengan Ekiawan Heri Primaryanto untuk membahas optimalisasi sukuk yang tengah berada dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga.
Pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT Insight Investment Management memasukkan sukuk bermasalah itu ke dalam daftar portofolio yang layak investasi melalui mekanisme optimalisasi reksadana I-Next G2. Keputusan ini bertentangan dengan ketentuan kontrak reksadana tersebut. Saat itu, peringkat surat utang ini berada pada posisi D yang berarti gagal bayar dan termasuk kategori non-investment grade.
Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Penindakan KPK menjelaskan bahwa kebijakan investasi Taspen tidak mengizinkan penempatan dana baru untuk instrumen dalam perhatian khusus. Instrumen itu seharusnya ditahan. Tidak boleh diperdagangkan. Tidak boleh dibeli kembali. Namun Taspen tetap menempatkan satu triliun rupiah pada I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Menurut KPK, keputusan itu melawan hukum. Penempatan dana tersebut memberikan keuntungan kepada pihak tertentu yang terafiliasi dengan para tersangka.
Aliran Dana ke Korporasi Terafiliasi
KPK menemukan aliran keuntungan ke beberapa entitas.
Poin-poin berikut menunjukkan nominal yang diterima masing-masing perusahaan.
- PT Insight Investment Management menerima tujuh puluh delapan miliar rupiah.
- PT VSI menerima dua koma dua miliar rupiah.
- PT PS menerima seratus dua juta rupiah.
- PT SM menerima empat puluh empat juta rupiah.
Seluruhnya berhubungan dengan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.
Pengadilan Menjatuhkan Vonis Berat
Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengeluarkan putusan. Antonius Kosasih dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan investasi fiktif. Ia dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti lebih dari dua puluh sembilan miliar rupiah. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian dalam berbagai bentuk mata uang asing. Jumlahnya mencapai ratusan ribu dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, baht Thailand, poundsterling, yen Jepang, dolar Hong Kong, won Korea, serta uang rupiah tambahan.
Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar dua ratus lima puluh tiga ribu dolar Amerika Serikat dengan ancaman tambahan dua tahun penjara apabila tidak membayar.
Uang Rampasan yang Kini Kembali ke Negara

Uang tiga ratus miliar rupiah yang dipamerkan KPK hanya sebagian dari total aset yang berhasil diamankan. Seluruh pemulihan kerugian negara dipusatkan kepada Taspen sebagai pihak yang terdampak. Langkah ini menjadi bagian dari proses eksekusi perkara dan penataan ulang aset agar kembali produktif.
Tumpukan bal uang di Gedung Merah Putih menjadi simbol besar. Negara mengambil kembali apa yang hilang. Proses yang panjang ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor investasi keuangan tidak hanya menciptakan kerusakan administratif. Korupsi bisa merusak tata kelola dana publik dalam jumlah besar.















