Harian Masyarakat | Kampus besar tak boleh dijalankan seperti arena politik, namun itulah yang terjadi di Universitas Sumatera Utara (USU). Perhatian publik terfokus pada keabsahan kepemimpinan rektor, bukan karena performa ilmiahnya, melainkan karena beban kontroversi yang menempatkan institusi ini dalam pusaran kredibilitas.
Ketika Muryanto Amin dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai sekitar Rp231,8 miliar, ia tidak lagi sekadar figur akademik, bahwa ia menjadi simbol potensi kegagalan tata kelola kampus. Mangkir dari panggilan pemeriksaan, disebut sebagai bagian dari “lingkaran” aktor politik-kekuasaan yang bermain dalam proyek public, bahwa semua ini bukan lagi masalah pribadi, tetapi masalah kelembagaan.
Dalam literatur tata kelola perguruan tinggi, rektor idealnya bebas dari konflik kepentingan, bebas dari permasalahan hukum aktif, dan berstatus sebagai teladan moral (Stefkovich dan Michaele O’Brien 2004; Sugarman 2005). Tetapi ketika rektor masih berada dalam bayang-bayang proses hukum, maka institusi tampak lebih rentan daripada kuat.
Untuk USU, tantangan itu riil:
- Rektor yang dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus besar, artinya reputasi institusi ikut terseret.
- Pemilihan rektor berlangsung saat dinamika hukum masih berjalan, bahwa tim pemilihan, senat akademik, dan Majelis Wali Amanat (MWA) tampak bergerak cepat meskipun panggilan pemeriksaan masih belum selesai.
- Publik dan internal kampus melihat keheningan institusi sebagai sinyal penundaan akuntabilitas, bahwa universitas yang menutup diri dalam suasana krisis reputasi mulai kehilangan legitimasi.
Mari kita telaah risiko-risiko yang sedang dimainkan:
Risiko Reputasi dan Mekanisme Tata Kelola
Reputasi universitas bukan aset abstrak. Ia tercermin dalam sejauh mana public, yaitu dari mahasiswa, orang tua, mitra industri, hingga lembaga donor internasional, bahwa percaya kampus tersebut berdiri atas integritas, bukan hanya gedung atau nama besar. Di tengah dinamika ini, pelantikan rektor yang kontroversial menjadi titk rawan reputasi, hal ini bukan karena orangnya secara hukum sudah bersalah, tapi karena institusi memilih mengabaikan sinyal risiko.
Penelitian governance di perguruan tinggi menegaskan:
“When reputational risk reaches institutional level, precautionary action is imperative, even before legal verdict.”
Di situ letak kegagalan USU, bahwa bukan sekadar menunggu putusan, tapi memilih untuk melaju seperti tak ada badai.
Ketika MWA dan senat kampus mengejar pemilihan sebelum persoalan hukum usai, maka fungsi pengawasan tertinggi (monitoring, akuntabilitas) justru menampakkan kelemahan. Ini bukan hanya soal figur, tetapi tentang sistem yang membiarkan proses strategis institutif terpapar risiko tinggi.
Etika Akademik lebih dari Legality
Legalitas (belum ada putusan bersalah) bukan satu-satunya tolok ukur kelayakan rektor. Etika akademik juga berbicara tentang persepsi publik dan keteladanan pimpinan. Dugaan plagiarisme, hubungan politik yang kuat dengan aktor publik, serta keterlibatan potensial dalam jaringan kekuasaan, semua ini meskipun belum terbukti secara hukum telah merusak posisi moral seorang rektor di mata institusi.
Etika akademik mensyaratkan independensi akademik, transparansi, dan kemandirian institusi dari politik kekuasaan (Berdahl 1990; Zgaga 2012). Tetapi dalam kasus USU, narasi yang muncul justru kebalikannya, yaitu kampus tampak menjadi bagian dari permainan politik, dan bukan pusat produksi ilmu yang mandiri dan dipercaya.
Ketidaklayakan Pelantikan Rektor USU Berdasarkan Mandat Konstitusi dan Peraturan
Pelantikan rektor di perguruan tinggi negeri seperti USU bukan sekadar urusan internal institusi, yang juga terikat oleh mandat hukum dan peraturan yang jelas, yang menuntut integritas, bebas dari konflik kepentingan, serta kebebasan dari masalah hukum yang berpotensi merugikan institusi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas menyebutkan bahwa rektor adalah pemimpin akademik dan administratif yang harus menjadi teladan moral dan profesional, dengan integritas tinggi dalam mengelola institusi (Indonesia 2012). Ketika seorang calon rektor sedang dipanggil sebagai saksi atau terkait kasus korupsi besar, meskipun secara hukum belum dijatuhi vonis bersalah, fakta ini menimbulkan presumption of reputational risk yang secara langsung bertentangan dengan asas kepemimpinan yang bebas dari konflik dan menjaga martabat universitas (Barker 2021).
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang tata cara pemilihan dan pelantikan rektor PTN menegaskan bahwa calon rektor tidak boleh menghadapi permasalahan hukum yang sedang berjalan yang berpotensi menurunkan kredibilitas institusi. Ketika pemilihan rektor dilakukan di tengah proses hukum yang masih aktif, legitimasi moral pelantikan menjadi dipertanyakan. Meski prosedur administratif formal terpenuhi, institusi gagal memenuhi kewajiban etis dan hukum untuk melindungi reputasinya sendiri sebelum mengeksekusi pelantikan.
Bahwa mandat konstitusi universitas melalui Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik menekankan bahwa tata kelola PTN harus mengutamakan akuntabilitas dan transparansi. Dalam konteks USU, percepatan proses pemilihan saat calon rektor masih berada dalam sorotan hukum menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip ini. Institusi seharusnya menangguhkan proses atau setidaknya menunggu kejelasan hukum untuk memastikan reputasi universitas tidak dirugikan. Ketika langkah itu diabaikan, universitas secara implisit mengabaikan tanggung jawab hukum dan moralnya terhadap publik, mahasiswa, staf, mitra riset, dan masyarakat luas.
Prinsip Good University Governance yang menjadi pedoman dalam UU dan pedoman internal MWA menekankan bahwa rektor tidak boleh membawa risiko hukum atau politik yang dapat merusak reputasi institusi. Fakta keterlibatan calon rektor dalam lingkaran proyek publik yang sedang diperiksa KPK menunjukkan bahwa syarat ini jelas tidak terpenuhi. Akibatnya, pelantikan dalam kondisi demikian tidak hanya menimbulkan risiko reputasi, tetapi juga menyalahi asas tata kelola akademik yang sah, yang mengutamakan integritas, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap institusi.
Kepemimpinan yang Tercekik
Seorang rektor yang masih menghadapi proses hukum membawa beban ganda, yaitu beban administrasi kampus dan beban reputasi institusi. Waktu dan energi yang mestinya dialokasikan untuk strategi pengembangan akademik kini tersedot ke ranah perlindungan diri dan klarifikasi publik. Mitra riset internasional pun makin menjaga jarak jika kepala institusi bagian dari sorotan integritas.
Akibatnya, legitimasi pimpinan menjadi rapuh, meskipun secara formal ia dilantik atau terpilih, secara simbolik ia telah kehilangan “kebebasan dari konflik” yang menjadi syarat utama tata kelola baik.
Penundaan Bukan Kekuatan, Tetapi Tanda Kelemahan
Menunda pelantikan atau menangguhkan proses sebelum krisis reputasi mereda bukan berarti menolak hasil pemilihan, tetapi melindungi institusi. Sebaliknya, melanjutkan pelantikan dalam suasana kontroversi adalah langkah berisiko. Kerusakan reputasi mungkin tidak muncul secara langsung, tapi tersimpan dalam sejumlah variable, antara lain; kemitraan industri yang ragu, mutu penerimaan mahasiswa menurun, penelitian kolaboratif yang tertunda.
Kampus besar seperti USU mestinya memberi sinyal kuat, yaitu integritas diwajibkan, bukan optional. Ketika kampus memilih jalan berbeda, maka ia melepaskan hak moralnya sebagai institusi keilmuan.
Waktunya Memilih Antara Reputasi atau Aliansi Kekuasaan
Kasus USU lebih dari sekadar satu nama atau satu proses pemilihan rector, bahwa ini adalah cermin kelemahan sistemik tata kelola akademik di Indonesia, dan ketika integritas tergantikan oleh kalkulasi politik, yang juga ketika reputasi institusi dipertaruhkan demi hegemonik kepemimpinan, serta ketika kampus menjadi milik kepentingan, bukan komunitas keilmuan.
Pilihan yang dihadapi USU sekarang sederhana namun berat, yaitu menjaga kredibilitas kampus atau memilih figur yang mungkin membawa bagasi besar ke meja kampus. Dan keputusan itu tidak hanya berdampak lima tahun periode rektorat. Ia berdampak 20 tahun reputasi institusi, jejaring riset, kualitas lulusan, dan kepercayaan publik.
Jika memang kampus besar seperti USU ingin kembali ke jalur ilmiah dan moral, maka langkah pertama bukan visi lima tahun ke depan, tetapi resolusi atas persoalan hari ini. Mengevaluasi kepemimpinan, membersihkan konflik kepentingan, dan memastikan bahwa pemilihan rektor tidak hanya sah secara legal, tetapi terpercaya secara moral dan akademik.
Karena kampus bukan arena politik yang bisa dimanipulasi dengan suara dan aliansi. Kampus adalah institusi keilmuan yang harus dijaga keteguhan tata kelolanya sebelum badai reputasi menghancurkan fondasinya.
Referensi
Barker, Simon R. 2021. Preventing Crises at Your University: The Playbook for Protecting Your Institution’s Reputation. JHU Press.
Berdahl, Robert. 1990. “Academic freedom, autonomy and accountability in British universities.” Studies in higher education 15(2): 169–80.
Indonesia, Republik. 2012. “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.” Jakarta (ID): Sekretariat Negara.
Stefkovich, Jacqueline A, dan G Michaele O’Brien. 2004. “Best interests of the student: An ethical model.” Journal of Educational Administration 42(2): 197–214.
Sugarman, Stephen D. 2005. “Conflicts of interest in the roles of the university professor.” Theoretical Inq. L. 6: 255.
Zgaga, Pavel. 2012. “Reconsidering university autonomy and governance: From academic freedom to institutional autonomy.” Dalam University governance and reform: Policy, fads, and experience in international perspective, Springer, 11–22.
Profil Penulis
Ruben Cornelius Siagian adalah seorang profesional muda asal Medan, Sumatera Utara, yang menonjol di bidang penelitian, advokasi. Ruben telah membangun profil akademik yang kuat melalui publikasi ilmiah yang mencakup isu strategis global, energi nuklir, hingga perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia. Karya-karyanya telah dipublikasikan di berbagai jurnal internasional dan platform akademik, termasuk Atlantis Press, Jurnal Lemhannas RI, Security Intelligence Terrorism Journal, serta Center of Middle Eastern Studies, menegaskan ketertarikannya pada dinamika geopolitik, kebijakan keamanan, dan keberlanjutan energi.
Ruben aktif dalam berbagai organisasi, mulai dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di UNIMED, di mana ia menjabat sebagai Ketua Komisariat dan Wakil Sekretaris, hingga kepemimpinan di Senat Mahasiswa FMIPA UNIMED. Saat ini ia juga menjabat sebagai Sekretaris di Lembaga Advokasi dan Pendidikan Pemilihan Umum DPD GAMKI Sumatera Utara dan sebagai pendiri sekaligus Koordinator Riset Center Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia, sebuah wadah riset yang mendukung puluhan mahasiswa, dosen muda, dan guru dari berbagai daerah.
Selain dunia akademik dan organisasi, Ruben aktif menulis opini dan analisis kritis di berbagai media nasional, seperti Tatkala, Kabar Nusantara, Lapan6 Online, Rentak, Jubi, Kebumen Update, dan Epochstream. Tulisan-tulisannya mengangkat isu-isu politik, transparansi publik, demokrasi, pemerintahan, dan perkembangan energi strategis di Indonesia. Ruben menunjukkan keseimbangan yang harmonis antara dedikasi ilmiah, komitmen advokasi sosial-politik, serta kemampuan kepemimpinan yang konsisten dalam membangun ruang belajar dan riset bagi generasi muda.















