Harian Masyarakat – DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Ruang Udara dalam rapat paripurna yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri 292 anggota. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ikut hadir saat pengambilan keputusan.
UU ini mengatur pengelolaan ruang udara dalam empat tahap: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan. Seluruh proses wajib mengikuti hukum nasional dan aturan internasional. Tujuannya menjaga keseimbangan kepentingan penerbangan, pertahanan, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.
Aturan baru menetapkan batas vertikal wilayah udara nasional hingga 110 kilometer dari permukaan laut. UU ini juga mencakup penetapan kawasan udara terlarang, terbatas, berbahaya, ADIZ, serta wilayah subantariksa. Ruang udara internasional yang navigasinya didelegasikan kepada Indonesia tetap tidak memperluas kedaulatan.
UU ini menegaskan sinkronisasi lembaga yang terlibat dalam pengelolaan ruang udara. Mekanisme penyidikan diperjelas agar tidak tumpang tindih antara TNI AU, PPNS, dan kepolisian. Prinsip flexible use of airspace diterapkan agar ruang udara dapat digunakan secara bersama dan tidak kaku.
Aturan keselamatan udara juga terhubung dengan zona keselamatan laut untuk instalasi migas lepas pantai sesuai UNCLOS 1982. Indonesia tetap dapat menerima mandat navigasi dari negara lain demi keselamatan penerbangan.
UU ini memberi dasar hukum bagi pengaturan teknologi baru seperti drone taxi dan balon pengangkut barang. Pemerintah akan menyiapkan aturan turunan untuk pelaksanaan teknis di lapangan.















