spot_img

Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2026: Ditetapkan Sebelum Tahun Baru, Berlaku Mulai Januari

Harian Masyarakat – Pemerintah memastikan UMP 2026 tidak lagi memakai angka kenaikan tunggal seperti tahun 2025 yang naik 6,5 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah baru tentang formula pengupahan. Aturan ini menggantikan PP 51 Tahun 2023 yang mewajibkan pengumuman pada 21 November.

Yassierli menargetkan UMP 2026 diumumkan sebelum 31 Desember 2025 dan langsung berlaku Januari 2026. Ia mengatakan formula baru akan menggunakan rentang kenaikan sesuai kondisi ekonomi daerah. Pemerintah ingin mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.

Variabel alpha yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi akan diperluas rentangnya. Pemerintah juga memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Pembahasan detilnya masih berlangsung.

Peran Dewan Pengupahan Daerah semakin besar. Mereka akan mengusulkan besaran UMP kepada gubernur berdasarkan formula pusat.

Di sisi lain, sejumlah daerah seperti Jawa Tengah sempat menargetkan pengumuman pada 8 Desember 2025. Yassierli menegaskan jadwal itu belum final karena gubernur wajib menunggu regulasi resmi.

Pengusaha yang tergabung dalam Apindo mendukung adanya formula jelas. Mereka menilai kenaikan upah tidak bisa disamakan secara nasional karena ekonomi tiap daerah berbeda.

Intinya, keputusan UMP 2026 masih terkunci di meja regulasi pemerintah pusat. Semua pihak menunggu kapan PP baru diteken dan berapa rentang kenaikan yang akan resmi berlaku.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news