Harian Masyarakat – Polda Metro Jaya menyiapkan perubahan besar dalam cara menindak pelanggaran lalu lintas. Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho mendorong percepatan pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement.
“Saya punya program revitalisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saya sampaikan apresiasi juga, Polda Metro sampai saat ini hanya 127 ETLE (ETLE STATIS). Saya minta tahun 2026 ada 1.000 ETLE,” jelasnya.
Ia meminta jumlah kamera yang aktif di Jakarta naik drastis dari 127 menjadi 1.000 unit pada 2026. Ia menyampaikan instruksi itu saat meninjau ruang pemantauan di Gedung NTMC.
Agus menilai revitalisasi sistem ini menunjukkan hasil nyata. Ia merujuk data Korlantas yang mencatat lonjakan signifikan pelanggaran yang terekam kamera. Ia melihat pola yang sama di berbagai titik Jakarta. Kamera bekerja tanpa intervensi. Setiap pelanggaran tercatat jelas.
Ia menegaskan kamera tidak melihat jabatan atau instansi. Semua yang melanggar akan tercapture sesuai aturan. Ia menyebut pendekatan digital ini menghadirkan proses yang lebih transparan dan berkeadilan.
Agus menilai penegakan hukum daring membuat proses lebih bersih. Tidak ada sentuhan antara petugas dan masyarakat. Bukti pelanggaran dikirim. Pelanggar bisa menindaklanjuti tanpa tatap muka. Sistem ini memotong ruang negosiasi.
Kakorlantas juga menyampaikan target besar. Penindakan pelanggaran dilakukan secara digital hingga 95 persen. Sisanya tetap ditangani petugas di lapangan. Ia ingin pengendara di Jakarta lebih tertib. Ia berharap disiplin meningkat. Ia juga menargetkan penurunan kecelakaan lalu lintas.
Kajian Penempatan Kamera dan Arah Baru Kebijakan
Polda Metro Jaya akan mengkaji titik penempatan ratusan kamera tambahan. Setiap kamera diharapkan menutup area rawan pelanggaran. Kebijakan ini dirancang agar penegakan hukum berjalan konsisten.
Agus yakin penambahan perangkat akan menguatkan sistem. Ia memandang Jakarta dapat menjadi contoh nasional untuk penegakan hukum digital. Ia menilai kota besar membutuhkan mekanisme yang jelas dan terukur. Ia melihat kamera sebagai alat yang membuat proses lebih objektif.
Rencana ini terus bergerak. Penambahan kamera. Kajian lokasi. Penindakan daring. Semua diarahkan pada satu tujuan. Lalu lintas yang lebih tertib dan penegakan hukum yang tidak bergantung pada interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.















