spot_img

WALHI Desak Kemenhut Cabut Izin 13 Korporasi Usai 889 Ribu Ha Hutan Rusak

Harian Masyarakat | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat kerusakan hutan dan daerah aliran sungai mencapai 889.125 hektare di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kerusakan itu muncul setelah rangkaian banjir dan longsor yang menelan korban jiwa dan merusak permukiman.

Data WALHI menunjukkan penyebab utama berasal dari aktivitas perusahaan sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang memiliki izin usaha di tiga provinsi tersebut. Temuan itu diperparah oleh aktivitas ilegal seperti tambang emas tanpa izin dan pembukaan lahan sawit di kawasan hutan.

Temuan Detail Aktivitas Perusakan Lingkungan

WALHI merinci temuan sebagai berikut.

1. Aceh

  • 5.208 hektare hutan berubah fungsi menjadi kebun sawit oleh 14 perusahaan.
  • Dampak aktivitas itu merusak 954 DAS, dan 60 persen di antaranya berada dalam kawasan hutan.

2. Sumatera Barat

  • Teridentifikasi 62 tambang emas ilegal di Solok dan Sijunjung.

3. Ekosistem Batangtoru dan Harangan Tapanuli (Sumatera Utara)

  • WALHI mencatat deforestasi 72.938 hektare sejak 2016 hingga 2024 akibat operasi 18 korporasi.
  • Kerusakan ini berada di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Kota Sibolga.

Uli Artha Siagian, Kepala Divisi Kampanye WALHI, menyebut aktivitas ilegal dan berizin di tiga provinsi itu sudah berlangsung lama. Ia menilai kurangnya penegakan hukum dari pemerintah dan kepolisian memperparah kondisi lingkungan.

“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih. Hal yang disayangkan mengapa Kementerian Kehutanan maupun kepolisian tidak melakukan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Desakan WALHI: Cabut Izin dan Bentuk Satgas

WALHI mendesak Kementerian Kehutanan mencabut seluruh izin usaha korporasi sektor kehutanan di tiga provinsi tersebut. Ada 13 perusahaan yang diduga menjadi penyebab penurunan daya tampung lingkungan.

Menurut Uli, pemerintah harus menghentikan pemberian izin baru selama proses penegakan hukum berlangsung. Ia meminta Kemenhut memanfaatkan kewenangan Pasal 72 UU Kehutanan untuk menuntut perusahaan bertanggung jawab, termasuk memulihkan hutan dan mengganti kerugian masyarakat.

WALHI juga menyerukan pembentukan Satuan Tugas Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan. Satgas diminta melibatkan organisasi masyarakat sipil agar proses evaluasi dan penindakan berjalan transparan.

“Tanpa tindakan tegas penegakan hukum, masyarakat dan lingkungan hidup akan terus menanggung dampak buruk,” kata Uli.

Respons Kementerian Kehutanan

Kementerian Kehutanan menyatakan telah melakukan serangkaian penindakan. Sejak 8 Desember, kementerian menyegel tiga subjek hukum yang ditengarai berkontribusi menyebabkan bencana ekologis. Dengan penindakan ini, total tujuh subjek hukum sudah disegel.

“Siapa pun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Kementerian menyebut masih ada lima subjek hukum lain yang diduga terlibat, khususnya di kawasan DAS Batangtoru, dan akan segera diperiksa.

Raja Juli menegaskan penegakan hukum berlaku untuk korporasi maupun pemilik hak atas tanah. Ia menegaskan prinsip penindakan adalah “penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu”.

Temuan Gakkum: Indikasi Kerusakan Hulu DAS

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melakukan verifikasi lapangan di DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan. Hasil awal menunjukkan kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS menurunkan kemampuan tanah menyerap air. Kondisi itu membuat hujan ekstrem dengan cepat berubah menjadi run-off dan memicu banjir serta longsor.

Ditemukan pula material kayu terbawa banjir yang mengindikasikan pembukaan lahan dan penebangan tidak sesuai ketentuan.

“Kami melihat pola yang jelas di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis,” ujar Dirjen Gakkum Dwi Januanto Nugroho.

Pemanggilan 12 Subjek Hukum dan Proses Pidana

Gakkum mengidentifikasi 12 subjek hukum yang terkait gangguan tutupan hutan, terdiri dari korporasi dan perorangan. Sejak 4 Desember, tim memasang papan larangan di lima lokasi, termasuk area konsesi PT TPL dan lahan PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.

PPNS sedang menyidik pemilik PHAT bernama JAM setelah ditemukan empat truk berisi kayu tanpa dokumen sah. Penyidik menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp2,5 miliar.

Pemanggilan seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada 9 Desember untuk pendalaman lebih jauh.

Kebijakan Lanjutan Pemerintah

Kemenhut menyiapkan langkah pemulihan hulu DAS yang mencakup:

  • rehabilitasi vegetasi,
  • pengendalian erosi,
  • penataan alur sungai yang tersumbat material.

Gakkum juga mengkaji penerapan UU TPPU untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan serta menggugat perdata sesuai Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan.

Kementerian menegaskan komitmen penindakan dan transparansi sebagai bagian dari perlindungan keselamatan publik.

Dorongan Transparansi dari Greenpeace

Greenpeace mengapresiasi penyegelan yang dilakukan pemerintah, meski menilai langkah itu terlambat dan lahir akibat tekanan publik. Kepala Kampanye Global Greenpeace untuk Hutan Indonesia Kiki Taufik menyebut prinsip keterbukaan sangat penting.

“Transparansi ini penting agar publik juga bisa ikut mengawasi,” kata Kiki.

Ia menyinggung kasus izin PT GAG Nikel di Raja Ampat yang sempat dihentikan lalu dikembalikan setelah enam bulan. Ia meminta pemerintah memastikan tanggung jawab lingkungan dipenuhi.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news