spot_img

Nadiem Makarim Akan Diadili Hakim yang Pernah Tangani Tom Lembong dan Ira Puspadewi

Harian Masyarakat | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan majelis hakim yang akan memimpin sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Pengumuman disampaikan juru bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, Selasa 9 Desember 2025.

Majelis terdiri dari:

  • Purwanto S Abdullah sebagai ketua
  • Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra sebagai anggota

Jadwal sidang belum ditetapkan. Berkas empat tersangka lain sudah masuk ke PN Tipikor Jakarta Pusat sehari sebelumnya.

Empat tersangka itu adalah mantan konsultan Kementerian Pendidikan Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Mulyatsyah. Semua akan diadili oleh majelis yang sama.

Harapan Kuasa Hukum Nadiem Makarim

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, meminta majelis bekerja secara profesional.

“Hakim-hakim yang berani menyuarakan kebenaran. Berani menyuarakan keadilan tanpa terkekang dan tersandera dengan masalah-masalahnya. Harapan kami itu,” kata Ari.

Rekam Jejak Hakim: Pernah Menangani Tom Lembong dan Ira Puspadewi

Penunjukan majelis ini menarik perhatian karena beberapa anggotanya memiliki rekam jejak dalam dua perkara besar sebelumnya. Dua perkara itu melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi.

1. Purwanto S Abdullah

Purwanto pernah mengadili perkara Tom Lembong. Ia pernah bertugas di PN Poso, PN Palopo, PN Sungguminasa, hingga menjabat Ketua PN Belopa. Ia terakhir bertugas di PN Makassar sebelum pindah ke PN Jakarta Pusat.

2. Sunoto

Sunoto memimpin persidangan kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019–2022. Dalam putusan, ia mengajukan dissenting opinion. Ia menilai tiga terdakwa, termasuk Ira Puspadewi, tidak memenuhi unsur bersalah.

3. Mardiantos

Mardiantos menjadi salah satu hakim dalam perkara ASDP yang sama. Pandangannya berseberangan dengan Sunoto. Menurutnya tiga mantan direksi ASDP bersalah dan pantas dihukum penjara.

4. Ni Kadek Susantiani

Ni Kadek Susantiani memiliki rekam penugasan di sejumlah daerah. Ia pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala. Ia juga pernah bertugas di PN Praya, PN Bangli, PN Bondowoso, serta menjadi Wakil Ketua PN Raba Bima.

5. Andi Saputra

Andi Saputra adalah Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat yang baru dilantik pada 2025.

Majelis dengan Pengalaman Kasus Besar Hadapi Sidang Nadiem Makarim

Nama-nama dalam majelis ini pernah berhadapan dengan keputusan besar yang membelah pendapat hakim, terutama pada perkara ASDP. Kini mereka mendapat tugas baru mengadili perkara Chromebook yang menyeret empat tersangka sekaligus.

Pengadilan masih menunggu penjadwalan sidang. Semua proses akan berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news