Harian Masyarakat | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyetujui permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan sementara Ammar Zoni dan lima terdakwa kasus peredaran narkotika dari Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan.
Keputusan itu tertuang dalam surat balasan yang diterima jaksa pada Rabu 10 Desember 2025 pukul 19.00 WIB. Persetujuan ini menegaskan bahwa keenam terdakwa boleh dipindahkan ke Lapas Kelas II-A Narkotika Jakarta selama proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, membenarkan adanya surat persetujuan pemindahan. Ia menegaskan bahwa pemindahan akan berlangsung selama masa persidangan.
Menurut jaksa, surat permohonan telah dikirim ke Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Imipas Agus Andrianto pada 5 Desember 2025.
Dalam surat balasan, izin pemindahan meliputi enam nama:
Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Chandra Maulana, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni.
Aturan Pemindahan dan Tanggung Jawab Kejaksaan
Jaksa menjelaskan tiga poin utama dalam surat persetujuan pemindahan.
Pertama, keenam terdakwa boleh dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.
Kedua, pelaksanaan pemindahan akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jakarta dan Jawa Tengah, termasuk Lapas Karang Anyar dan Lapas Narkotika Jakarta.
Ketiga, penjemputan, pengawalan, dan tanggung jawab selama para terdakwa berada di luar Nusakambangan berada pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah sidang selesai, keenam terdakwa wajib dikembalikan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
Rika menyebut proses pemindahan akan didampingi petugas Lapas Karang Anyar.
Sidang Ditunda Karena Hakim Wajibkan Kehadiran Terdakwa
Sidang yang berlangsung Kamis pagi di PN Jakarta Pusat terpaksa ditunda. Hakim meminta semua terdakwa hadir langsung di ruang sidang pada tahap pembuktian. Tujuannya agar mereka dapat memberikan pernyataan secara langsung.
Sebelumnya, persidangan berlangsung daring dari Nusakambangan karena Ammar Zoni berstatus narapidana berisiko tinggi. Ia menjalani dua status sekaligus: tahanan untuk kasus baru dan warga binaan atas kasus sebelumnya.
Rika menjelaskan penempatan Ammar di Super Maximum Security berdasarkan asesmen risiko. Ia mencontohkan bahwa perubahan perilaku bisa menurunkan tingkat risiko narapidana lain di Nusakambangan.
Jaksa meminta sidang ditunda hingga Kamis 18 Desember 2025 untuk mempersiapkan pemindahan enam terdakwa ke Jakarta. Hakim menyetujui permintaan itu.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, mendukung penundaan sidang dan mengapresiasi upaya jaksa menghadirkan terdakwa secara langsung.
Satu Terdakwa Terinfeksi TBC, Hadir Secara Online
Jaksa mengungkap satu terdakwa, Ade Chandra Maulana, menderita tuberkulosis berdasarkan surat medis RSUD Cilacap. Jaksa meminta Ade mengikuti sidang secara daring demi keamanan.
Hakim meminta dokumen rekam medis dan meminta pendapat kuasa hukum. Penasihat hukum keenam terdakwa sepakat dengan permohonan jaksa terkait kondisi Ade.
Lima terdakwa lainnya direncanakan hadir langsung pada sidang berikutnya.
Tahap Pembuktian Jadi Penentu
Agenda sidang memasuki tahap pembuktian. Kehadiran para terdakwa dianggap penting agar hakim dapat mendengar keterangan mereka tanpa hambatan teknis.
Pemindahan dari Nusakambangan ke Jakarta menjadi langkah penting agar proses sidang berjalan lancar sesuai permintaan pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan pada 18 Desember 2025 dengan format hybrid: lima terdakwa hadir langsung, sedangkan Ade Chandra mengikuti secara daring karena alasan kesehatan.















