spot_img

Pemerintah Akan Batasi Media Sosial untuk Anak Usia 13-16 Tahun Mulai 2026

Harian Masyarakat | Pemerintah menetapkan pembatasan usia anak untuk membuat akun media sosial. Aturan ini berlaku untuk anak usia 13 sampai 16 tahun sesuai tingkat risiko setiap platform.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan penerapan aturan ditargetkan berjalan pada Maret 2026. Ia menjelaskan aturan pembatasan media sosial ini sudah tertuang dalam PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.

“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” kata Meutya melalui akun YouTube Kemkomdigi pada Kamis 11 Desember 2025.

Regulasi ini menegaskan usia minimal anak untuk masuk ke layanan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Skema Usia Berdasarkan Risiko Platform

Meutya menjelaskan pemerintah akan membagi platform digital ke dalam beberapa kategori risiko.

1. Platform Risiko Tinggi

Platform yang masuk kategori risiko tinggi akan menerapkan batas usia minimal 16 tahun untuk membuat akun.

“Ketika masuk ke risiko tinggi, maka untuk membuat akun, anak harus berusia 16 tahun minimal,” kata Meutya dalam Deklarasi Arah Indonesia Digital di Jakarta Selatan pada Rabu 10 Desember.

2. Platform Risiko Rendah

Platform dengan risiko rendah memungkinkan anak mulai usia 13 tahun untuk masuk, tetapi tetap wajib pendampingan orang tua.

3. Usia 16–18 Tahun

Pada rentang usia ini, anak tetap membutuhkan pendampingan orang tua.

4. Usia 18 Tahun ke Atas

Pengguna dapat mengakses tanpa pendampingan.

Uji Petik di Yogyakarta untuk Menilai Risiko Platform

Pemerintah sedang melakukan uji petik di Yogyakarta. Anak-anak diminta mencoba masuk ke berbagai platform besar. Setelah itu mereka memberi umpan balik untuk menilai pengalaman dan tingkat risiko.

“Mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE, PSE besar terutama, lalu mereka akan memberikan feedback,” ujar Meutya.

Hasil uji petik akan menentukan profil risiko platform. Proses penilaian dilakukan bersama pemerhati anak, organisasi nonpemerintah, dan anak-anak sebagai kelompok yang terdampak langsung.

“Anak-anaknya harus didengar karena aturan ini juga mengenai mereka,” kata Meutya.

Sanksi untuk Platform yang Tidak Patuh

Pemerintah menyiapkan sanksi bagi platform yang tidak mengikuti aturan. Bentuk sanksi meliputi sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses. Pemerintah menyiapkan peraturan menteri sebagai dasar pemberian sanksi.

Konteks Global Pembatasan Media Sosial Anak

Pembatasan media sosial untuk anak di bawah umur menjadi tren global. Malaysia dan beberapa negara Eropa sedang menyiapkan aturan serupa. Sejumlah negara lain juga melarang anak membuat akun media sosial untuk menekan dampak negatif pada kesehatan mental.

Kekhawatiran utama mencakup kecemasan, depresi, gangguan tidur, risiko perundungan digital, serta paparan konten berbahaya. Banyak negara mendorong verifikasi usia dan izin orang tua untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Transisi Menuju 2026

Aturan pembatasan usia sudah terbit pada Maret 2025, tetapi dampaknya belum terasa karena masih tahap persiapan. Pemerintah berharap seluruh pembatasan dapat diterapkan penuh pada Maret 2026.

Meutya menyebut proses penyusunan peraturan turunannya sedang berlangsung. Pemerintah menargetkan aturan berjalan konsisten setelah seluruh platform diklasifikasikan menurut tingkat risikonya.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news