Harian Masyarakat | Sejumlah warga Indonesia di Singapura mempersoalkan aturan pengiriman bantuan untuk korban banjir di Sumatera. Fika, diaspora yang tinggal di sana, menyampaikan bahwa paket bantuan dari luar negeri akan dikenai pajak jika bencana Sumatera belum berstatus bencana nasional.
Ia menyampaikan keluhan itu melalui akun Instagram @ffawzia07. Ia menulis bahwa donasi berupa barang akan diperlakukan sebagai barang impor. Fika menilai aturan ini menghalangi upaya solidaritas. Ia menyinggung jumlah korban meninggal yang mencapai 969 jiwa menurut data BNPB per 10 Desember 2025.
Fika menyebut diaspora akhirnya hanya bisa menyalurkan bantuan dalam bentuk uang karena risiko pajak pada kiriman barang.
Respons Kedutaan Besar RI di Singapura
KBRI Singapura mengaku menerima pertanyaan serupa dari diaspora. Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa urusan pajak berada di bawah kewenangan Bea Cukai. Ia menegaskan kedutaan tidak bisa memfasilitasi pengiriman bantuan ke Sumatera dan tidak berwenang mendorong penetapan status bencana nasional.
Suryo menawarkan jalur alternatif. “Kirim donasi uang, bisa dikirimkan ke Palang Merah Indonesia,” ujarnya. Ia juga menyarankan diaspora menghubungi lembaga resmi yang membuka penerimaan bantuan. Menurut dia, hingga kini tidak ada bantuan luar negeri yang masuk untuk bencana ini.
Bea Cukai Belum Beri Kepastian
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto belum memberikan penjelasan soal aturan pajak tersebut. Ia mengatakan masih perlu berkoordinasi dengan kantor terkait.
Pemerintah Tegaskan Tidak Membuka Bantuan Negara Lain
Sebelumnya, pemerintah pusat menyatakan tidak membuka penyaluran bantuan internasional untuk penanganan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah masih mampu menangani seluruh kebutuhan darurat.
“Kami merasa bahwa pemerintah, semua masih sanggup untuk mengatasi seluruh permasalahan yang kami hadapi,” kata Prasetyo pada 3 Desember 2025.
Ia menyebut sejumlah negara menunjukkan perhatian dan menawarkan bantuan, tetapi pemerintah memilih menangani bencana dengan kapasitas sendiri. Ia menyatakan persediaan pangan dan BBM mencukupi. Prasetyo menambahkan bahwa distribusi bantuan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk pengiriman melalui udara agar sesuai situasi lapangan.
Kebijakan yang Memicu Pertanyaan
Keluhan diaspora, ketiadaan fasilitas pengiriman bantuan dari luar negeri, dan sikap pemerintah yang menahan masuknya bantuan internasional menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi penanganan bencana. Sementara itu, kebutuhan korban di Sumatera terus meningkat seiring skala kerusakan dan jumlah korban jiwa yang dilaporkan.















