Harian Masyarakat | Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu, 17 Desember 2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.” Putusan ini mengoreksi sejumlah norma yang selama ini memicu sengketa royalti pertunjukan musik.
Penyelenggara Acara Jadi Pihak Wajib Bayar Royalti
MK menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara. Penegasan ini muncul dari pemaknaan ulang Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta.
Frasa “setiap orang” dalam pasal tersebut dinilai menimbulkan multitafsir. Dalam praktik pertunjukan, terdapat pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara. MK menilai penyelenggara adalah pihak yang menguasai dan mengetahui keuntungan ekonomi, terutama dari penjualan tiket.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, “Pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif ketika dilakukan penggunaan atau pemakaian ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan.”
Dengan putusan ini, kewajiban royalti tidak dibebankan kepada penyanyi atau musisi yang tampil.
Royalti Tetap Lewat LMK
MK menegaskan sistem lisensi kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif tetap sah. Penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial boleh dilakukan tanpa izin langsung pencipta, sepanjang royalti dibayarkan melalui LMK.
Namun, MK mencatat belum adanya kejelasan waktu pembayaran royalti, apakah sebelum atau setelah pertunjukan. Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang dan pemerintah merumuskan aturan teknis agar tidak memicu sengketa baru.
Makna Baru “Imbalan yang Wajar”
MK juga mengoreksi Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta terkait frasa “imbalan yang wajar”. Frasa ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum jika tidak memiliki acuan jelas.
Mahkamah menegaskan imbalan yang wajar harus mengacu pada mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penentuan royalti tidak boleh sepihak dan harus mempertimbangkan kepentingan publik dalam menikmati karya seni.
Gugatan Musisi dan Pasal yang Diuji
Permohonan ini diajukan oleh puluhan musisi nasional, antara lain Armand Maulana, Nazriel Irham (Ariel Noah), Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, hingga Tantri Kotak.
Para pemohon menguji Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Fokus gugatan menyasar hak ekonomi pertunjukan atau performing rights yang dinilai selama ini rawan menjerat pelaku pertunjukan.
MK hanya mengabulkan sebagian permohonan. Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 tetap dinyatakan konstitusional sepanjang dipahami dalam sistem perizinan langsung dan tidak langsung melalui LMK.

Sanksi Pidana Jadi Upaya Terakhir
MK menegaskan sanksi pidana dalam UU Hak Cipta harus menjadi ultimum remedium. Penegakan hukum pidana baru dapat diterapkan setelah upaya administratif dan restorative justice tidak terpenuhi.
Mahkamah menilai penerapan pidana secara langsung berpotensi menimbulkan rasa takut bagi seniman dan menghambat ekosistem seni dan budaya. Prinsip ini juga diterapkan pada Pasal 113 ayat (2) terkait pelanggaran hak ekonomi.
Amar Putusan MK
MK menyatakan:
- Permohonan dikabulkan untuk sebagian.
- Frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan komersial.
- Frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai sesuai mekanisme dan tarif peraturan perundang-undangan.
- Penerapan sanksi pidana wajib mendahulukan prinsip restorative justice.
- Putusan diperintahkan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Permohonan selain itu ditolak.
Respons Pemohon
Armand Maulana menyambut putusan ini dengan rasa syukur. Ia menilai putusan MK mengakhiri kebingungan soal royalti di lapangan.
“Sekarang sudah sangat jelas bahwa penyanyi bukannya membayar, tapi penyelenggara yang mendapatkan hak ekonomi,” kata Armand.
Ia juga menilai penegasan pidana sebagai upaya terakhir memberi kepastian hukum bagi musisi yang selama ini menghadapi ancaman somasi dan proses pidana.
Putusan ini menjadi titik balik tata kelola royalti pertunjukan musik di Indonesia dan memberi kejelasan peran antara musisi, penyelenggara acara, dan Lembaga Manajemen Kolektif.















