Harian Masyarakat | Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Perpanjangan berlaku sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Tanggap Darurat Bencana pada Senin, 22 Desember 2025, di Posko Utama Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Agam.
Bupati Agam Benni Warlis menyatakan perpanjangan dilakukan karena penanganan di lapangan masih membutuhkan waktu dan kerja intensif.
“Mengingat masih banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan di lapangan, maka melalui kesepakatan bersama dalam rapat ini, masa tanggap darurat kita perpanjang selama 14 hari ke depan,” kata Benni.
Kondisi Lapangan Masih Butuh Penanganan Intensif
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Agam, Roza Syafdefianti, menjelaskan hasil kajian dan pemantauan menunjukkan masih banyak infrastruktur terdampak banjir bandang dan tanah longsor yang belum tertangani secara menyeluruh.
Sebagian perbaikan masih dilakukan melalui swadaya masyarakat. Kondisi ini membuat dukungan lanjutan dari pemerintah daerah dan unsur terkait masih dibutuhkan agar pelayanan publik dan akses masyarakat kembali normal.
Roza juga menyebut potensi dan kejadian longsor susulan masih terjadi di sejumlah kecamatan. Lingkungan belum sepenuhnya stabil dan memerlukan kesiapsiagaan berkelanjutan, termasuk mitigasi, pemantauan, dan penanganan darurat.
Fokus Utama Selama Masa Perpanjangan
Selama 14 hari ke depan, Pemkab Agam memusatkan penanganan pada beberapa pekerjaan utama, yaitu:
- Pembersihan material longsor dan banjir yang menutup badan jalan.
- Perbaikan infrastruktur darurat yang rusak akibat bencana.
- Pembangunan jembatan darurat untuk membuka kembali akses masyarakat.
- Percepatan pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak.
Benni menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah diminta melakukan pencatatan dan validasi data secara ketat.
“Seluruh data harus lengkap dan valid, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan tepat sasaran,” ujarnya.
Kebutuhan Dasar Warga Masih Jadi Prioritas
Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak masih menjadi fokus utama. Kerusakan jaringan pipa air bersih dan fasilitas pendukung lainnya belum sepenuhnya pulih. Selain itu, penataan hunian bagi pengungsi masih memerlukan waktu dan sumber daya.
Menurut Roza, perpanjangan status darurat diperlukan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kelangsungan hidup warga terdampak, sekaligus memastikan pemulihan berjalan terkoordinasi.
Persiapan Transisi dan Data ke Pemerintah Pusat
Selain penanganan darurat, masa perpanjangan juga digunakan sebagai tahap persiapan menuju masa transisi. Pemkab Agam mulai menyiapkan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Benni menegaskan tidak boleh ada satu pun data pekerjaan yang tertinggal. Seluruh data akan menjadi dasar pengajuan dan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam tahap pemulihan jangka menengah dan panjang.
“Data inilah yang nantinya akan kita sampaikan kepada pemerintah pusat,” katanya.
Pencarian Korban Resmi Dihentikan
Dalam rapat evaluasi tersebut, Pemkab Agam juga menetapkan penghentian resmi pencarian korban yang masih hilang. Keputusan ini diambil berdasarkan surat dan persetujuan dari para ahli waris.
“Hari ini pencarian korban telah kita hentikan dan hal tersebut telah diikhlaskan oleh pihak keluarga,” kata Benni.
Rapat evaluasi dihadiri Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, Sekretaris Daerah Mhd. Lutfi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam Thomas Febria, serta para camat se-Kabupaten Agam. Berbagai aspek penanganan pascabencana dibahas, mulai dari infrastruktur, pertanian, hingga pemulihan perekonomian masyarakat.















