Harian Masyarakat | Terdakwa kasus peredaran narkotika, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, menyampaikan pengakuan terbuka dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Desember 2025. Ammar mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
Pengakuan itu ia sampaikan langsung saat mengajukan pertanyaan kepada saksi Arif Budianto, anggota Polsek Cempaka Putih. Ammar mempertanyakan perlakuan yang ia terima selama proses pemeriksaan.
“Yang mau saya tanyakan, apakah saya berbicara itu waktu itu, bagaimana perlakuannya?” kata Ammar di hadapan majelis hakim.
Polisi Bantah Tuduhan
Arif Budianto membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak ada kekerasan dalam proses pemeriksaan terhadap Ammar Zoni.
“Tidak ada kekerasan,” ujar Arif.
Ammar kembali menekan saksi dengan mengingatkan sumpah di persidangan. Ia menyebut dirinya dan empat terdakwa lain siap bersaksi terkait dugaan penyetruman, pemukulan, dan tekanan.
“Bapak disumpah, loh. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyentruman?” ucap Ammar.
Arif tetap menolak tudingan itu. “Saya pastikan tidak ada penyentruman,” katanya.
Klaim Tekanan dan Penyiksaan
Ammar kemudian menyampaikan pernyataan panjang. Ia menegaskan pemeriksaan berlangsung di bawah tekanan. Ia mengaku dipukul, disetrum, dan dipaksa mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya.
“Tidak ada penyentruman? Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini kami berlima bisa bersaksi. Kami di bawah tekanan, dipukul, dan disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ujar Ammar.
Ia menyebut peristiwa itu terjadi saat pemeriksaan pada 3 Januari 2025. Menurut Ammar, lokasi pemeriksaan dilengkapi kamera pengawas.
Permintaan Hadirkan Rekaman CCTV
Ammar meminta majelis hakim menghadirkan rekaman CCTV untuk membuktikan klaimnya. Ia meyakini rekaman tersebut merekam proses pemeriksaan yang ia sebut penuh kekerasan.
“Makanya kami meminta untuk dihadirkan CCTV Yang Mulia. Di situ ada CCTV. Enggak mungkin enggak ada CCTV,” kata Ammar.
Dalam persidangan, jaksa sempat memutar video pemeriksaan yang berisi pengakuan Ammar Zoni terkait peredaran 100 gram sabu di dalam Rutan Salemba. Ammar mengakui isi pengakuan dalam video tersebut, namun menegaskan pengakuan itu muncul akibat tekanan.
“Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan. Tekanan yang di mana CCTV bisa membuktikan itu semua,” ujarnya.
Dakwaan Jaksa dan Barang Bukti
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 23 Oktober 2025, jaksa mendakwa enam terdakwa dalam perkara ini. Ammar Zoni tercatat sebagai Terdakwa VI. Ia didakwa menerima sabu seberat 100 gram dari Andre, yang saat ini berstatus buron. Sebagian sabu tersebut, sekitar 50 gram, disebut diberikan kepada terdakwa lain bernama Rivaldi.
Transaksi pertama terjadi pada 31 Desember 2024 di Blok 1 Rutan Salemba. Pada 3 Januari 2025, komunikasi lanjutan berlangsung melalui aplikasi Zangi. Kasus ini terungkap setelah petugas rutan mencurigai aktivitas para terdakwa.
Dalam penggeledahan kamar Ammar Zoni, petugas menemukan barang bukti berupa kristal putih seberat 0,741 gram dalam klip plastik, satu tas plastik berisi 22 linting daun kering seberat 4,23 gram, serta satu bungkus plastik berisi 42 linting daun ganja kering seberat 10,694 gram.
Ancaman Hukum
Jaksa menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur pidana berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika.
Dalam sidang yang sama, Ammar juga sempat menyinggung adanya dana sebesar Rp 300 juta yang disebut terkait upaya mengamankan perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan tanpa penjelasan rinci dan belum ditanggapi pihak lain di persidangan.















