Diduga Korupsi Pengadaan Smartboard, Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Kejati Sumut

Harian MasyarakatKejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan IK, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode 2024. Ia diduga terlibat korupsi pengadaan 93 unit papan tulis interaktif merek ViewSonic untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Kasus korupsi ini muncul setelah penyidik menilai ada penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Penahanan berdasarkan bukti awal yang cukup dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 4 Desember 2025. IK akan ditahan 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama penyidik memetakan ulang dugaan korupsi pada proyek pengadaan smartboard.

Penyidikan berlangsung hingga penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Setelah pemeriksaan, IK resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan langsung ditahan. Ia menjadi tersangka ketiga dalam rangkaian kasus korupsi pengadaan smartboard ini. Dua orang lain yang diduga terkait sudah lebih dulu ditahan.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menyatakan bahwa IK bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. “Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pembelian 93 unit Smartboard merek ViewSonic secara e-catalog dari PT G.E.E.P sebagai reseller,” kata Indra.

Penyidik menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab terkait pengadaan barang dan jasa. IK dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan itu mengarah pada tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.

Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Tujuan penahanan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Surat perintah penahanan dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

Penyidik menyatakan kemungkinan tersangka baru. Jika ditemukan bukti cukup terkait pihak lain, penindakan hukum akan dilanjutkan. Kasus ini masih aktif dan berpeluang berkembang sesuai temuan baru.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news