Harian Masyarakat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024 dengan nilai kerugian negara Rp 554 juta. Ketiga tersangka adalah Ketua KPU Pangkep Ichlas (I), Sekretaris KPU Agus Salim (AS) dan Komisioner Muarrif (M).
Kejari Pangkep menyebut terjadi persekongkolan saat proses pengadaan barang dan jasa Pilkada 2024. Meski Ketua dan Komisioner tidak berwenang resmi memilih penyedia, mereka diduga ikut menentukan calon penyedia.
Sekretaris selaku PPK menindaklanjuti pilihan itu melalui metode e-Processing. Negosiasi harga pada tahap e-Processing disebut hanya formalitas. Harga yang digunakan diduga berasal dari dokumen calon penyedia pilihan, bukan harga yang dibuat PPK.
Para tersangka diduga menunjuk calon penyedia tanpa melalui proses e-procurement yang transparan. Mereka meminta fee 10% dari rekanan yang ditunjuk. Kegiatan pengadaan terkait antara lain APK, launching Pilkada, dua debat, dan seminar kit. Tim penyidik memeriksa 28 saksi, termasuk tiga saksi ahli dan tujuh saksi kunci.
Penyidik menyita uang tunai Rp206 juta sebagai barang bukti. Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulsel dan dituangkan dalam LHP BPKP. Nilai kerugian negara yang disampaikan Kejari adalah Rp554 juta.
Kejari menyatakan tujuh orang saksi diperiksa. Tiga di antaranya dinaikkan status menjadi tersangka. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II Kabupaten Pangkep. Dalam satu laporan disebut penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Jaksa menyatakan para tersangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Satu pernyataan menyebut pelanggaran Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pernyataan lain menyebut penjeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2021.
Dakwaan membawa ancaman pidana yang berat sesuai ketentuan tersebut.
Kepala Kejari Pangkep, Jhon Illef Malammasam, menyampaikan dugaan persekongkolan itu terjadi dalam beberapa proses kegiatan KPU.
“Pelaku terlibat langsung dalam beberapa proses kegiatan KPU, seperti pengadaan barang dan jasa APK serta kegiatan KPU lainnya. Dan faktanya, terjadi persekongkolan antara ketiganya untuk melakukan pemilihan calon penyedia,” jelas Jhon.
Jhon juga menerangkan bahwa pada tahapan e-Processing katalog, negosiasi harga dilakukan hanya untuk menutupi praktik yang tidak sesuai aturan.
BNP penyidik akan melanjutkan penghitungan kerugian, pemeriksaan pihak rekanan, dan penelusuran aliran dana. Para tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan selama penahanan. Kejaksaan berpotensi menaikkan atau menambah tersangka jika bukti baru ditemukan.
Kejadian ini menunjukkan celah pengawasan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
Proses hukum sedang berjalan. Publik berhak menunggu hasil penyidikan lengkap dan tindakan korektif agar kejadian serupa tidak terulang.















