117.301 Rekening Penipu Diblokir dengan Total Kerugian Tembus Rp 8,2 T

Harian Masyarakat – Ledakan laporan penipuan digital mendorong OJK membeberkan skala kerugian yang menimpa publik. Data ini datang dari Indonesia Anti Scam Center yang sudah berjalan satu tahun. Pusat ini mencatat arus pengaduan yang terus meningkat. Masyarakat datang dengan bukti transaksi, nomor rekening, dan kronologi yang memperlihatkan pola penipuan yang makin rapi.

OJK melaporkan 117.301 rekening diblokir sejak Februari. Kerugian korban mencapai Rp8,2 triliun. Sebanyak Rp389,2 miliar berhasil diamankan melalui proses pemblokiran. Dalam periode 1 Januari sampai 30 November 2025 saja, 61.341 rekening tambahan ikut diblokir. Banyak korban terpancing iming-iming keuntungan cepat, tawaran kerja palsu, atau penyamaran layanan resmi.

Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pusat pengaduan ini menjadi simpul koordinasi antara masyarakat, regulator, dan penegak kebijakan digital. Tim Satgas Pasti memantau setiap laporan. OJK bekerja bersama Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak akun dan nomor rekening yang terhubung dengan aktivitas mencurigakan.

Data yang terkumpul membantu pemerintah membaca pola penipuan yang terus berubah. Lonjakan laporan menunjukkan tingginya kasus dan meningkatnya kesadaran publik untuk mengambil langkah hukum.

Indonesia Anti Scam Center kini menjadi alat penting untuk menahan aliran dana korban. Pemblokiran cepat memberi kesempatan menyelamatkan sebagian kerugian dan memutus jalur pelaku yang bergerak di ruang digital yang terus berubah.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news