Harian Masyarakat – Pemerintah membuka babak baru pengawasan tambang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif untuk operasi nikel, bauksit, timah, dan batu bara yang terbukti beraktivitas di kawasan hutan tanpa izin. Aturan ini berlaku mulai 1 Desember 2025. Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025.
Keputusan ini lahir dari rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Rapat tersebut merumuskan dasar perhitungan denda. Langkah ini juga menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tertanggal 24 November 2025.
Tarif Denda yang Berlaku
Pemerintah menetapkan nilai denda berdasarkan komoditas. Angkanya jauh lebih tinggi dibanding pola penindakan sebelumnya. Nilai denda ditentukan per hektar wilayah tambang yang masuk kawasan hutan.
- Nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektar
- Bauksit sebesar Rp 1,76 miliar per hektar
- Timah sebesar Rp 1,25 miliar per hektar
- Batu bara sebesar Rp 354 juta per hektar
Poin kesatu dalam aturan itu menjelaskan bahwa perhitungan denda berasal dari kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Kutipannya berbunyi. “Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan.”
Poin keempat juga menegaskan bahwa penerapan denda hanya berlaku pada kasus yang ditangani Satgas PKH. Kalimat dalam beleid tersebut menyatakan. “Penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satgas PKH.”
Satgas Penertiban Kawasan Hutan menjadi pihak yang menagih denda. Seluruh dana hasil penagihan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor ESDM. Pemerintah menegaskan bahwa setiap nilai denda akan masuk perhitungan resmi penerimaan negara.
Kebijakan ini membuat perusahaan tambang harus menghitung ulang risiko operasional. Setiap hektar yang masuk kawasan hutan akan memicu biaya sangat besar. Perusahaan juga harus memastikan legalitas lahan sebelum kegiatan berjalan. Keterlambatan penyesuaian izin bisa memicu denda yang menekan biaya produksi.
Kebijakan ini juga memperketat tata kelola sektor tambang. Pemerintah menempatkan posisi hukum sebagai fondasi. Perusahaan harus menunjukkan bukti kepatuhan pada regulasi kehutanan. Tanpa itu kegiatan tambang akan berhadapan dengan tarif denda miliaran rupiah per hektar.
Aturan tarif denda baru ini mengubah peta pengawasan operasional tambang. Pemerintah memberikan sinyal jelas bahwa eksploitasi kawasan hutan tanpa izin tidak lagi bisa ditoleransi. Perusahaan harus bergerak cepat menyesuaikan dokumen, peta lahan, dan izin yang diperlukan. Kebijakan ini menjadi alat tekan baru untuk menjaga kawasan hutan yang terus terancam oleh kegiatan tambang.















