Harian Masyarakat | Beberapa hari terakhir, media sosial dipenuhi perdebatan soal kabar pemerintah akan menerapkan sistem balik nama HP bekas, layaknya kendaraan bermotor. Banyak warganet menduga masyarakat nanti harus mengurus dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK agar bisa menjual HP second secara resmi.
Kabar ini muncul setelah pernyataan Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam sebuah diskusi di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada awal Oktober 2025. Dalam forum itu, Adis menyinggung pentingnya pencatatan kepemilikan perangkat digital untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
“HP second itu kami harapkan juga jelas. Seperti jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. HP ini dari atas nama A ke atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujar Adis.
Pernyataan tersebut segera viral, menimbulkan spekulasi bahwa pemerintah akan membuat sistem administrasi baru seperti balik nama kendaraan.
Komdigi: “Bukan BPKB untuk HP, Ini Sukarela”
Menanggapi kehebohan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung memberikan klarifikasi resmi. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk mewajibkan balik nama HP bekas.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Komdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela,” kata Wayan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Ia menegaskan, kebijakan balik nama HP bekas bukan aturan administratif baru, melainkan upaya perlindungan konsumen. Tujuannya, memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengamankan perangkat jika hilang atau dicuri.
“Wacana ini muncul dari aspirasi masyarakat yang identitasnya sering disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” jelas Wayan.
Fungsi IMEI: Identitas Digital dan Perlindungan Pemilik
Kebijakan balik nama HP bekas sebenarnya berkaitan dengan sistem International Mobile Equipment Identity (IMEI), kode identitas unik yang menandai setiap perangkat resmi yang beredar di Indonesia.
Melalui sistem IMEI, pemerintah bisa memblokir ponsel hasil tindak kejahatan agar tidak bisa digunakan kembali, sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomi di tangan pelaku. Sebaliknya, pengguna yang membeli perangkat legal akan mendapatkan jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan garansi resmi.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tegas Wayan.
Selain itu, IMEI juga berfungsi menekan peredaran ponsel ilegal (black market) dan mencegah penipuan dalam jual beli HP bekas. Pemerintah ingin menciptakan ekosistem digital yang aman dan transparan, sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Bagaimana Mekanisme yang Diusulkan?

Berdasarkan penjelasan Komdigi, mekanisme balik nama HP bekas ini tidak bersifat wajib, melainkan opsional bagi pengguna yang ingin mendapatkan perlindungan ekstra.
Nantinya, pemilik ponsel dapat mendaftarkan perangkat secara digital ke sistem IMEI pemerintah. Jika ponsel hilang, pengguna bisa langsung memblokir perangkat itu secara mandiri. Jika ponsel ditemukan, blokir bisa dibuka kembali dengan mudah.
Apabila HP dijual secara sah, pemilik lama dapat menonaktifkan (unreg) data kepemilikan, dan pemilik baru dapat mendaftarkan ulang menggunakan identitas pribadinya.
Langkah ini akan memastikan ponsel berpindah tangan secara legal, serta memutus rantai peredaran barang curian.
“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana dicegah peredarannya,” ujar Adis.
Masih Tahap Kajian dan Uji Coba
Komdigi menegaskan bahwa aturan balik nama HP bekas belum resmi berlaku. Saat ini, pemerintah masih mengumpulkan masukan dari akademisi, praktisi digital, pelaku industri telekomunikasi, hingga komunitas penjual HP bekas.
Menurut Wayan, forum diskusi yang digelar di ITB dimaksudkan untuk mendengar langsung tanggapan publik sebelum mengambil keputusan.
“Direktur kami menyampaikan hal ini di forum akademik untuk mendengar masukan. Belum ada pembahasan di level pimpinan,” katanya.
Sebelum diterapkan secara luas, Komdigi berencana melakukan uji coba terbatas untuk memastikan sistem berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas jual-beli HP second.
Tujuan Utama: Lindungi Pengguna dan Bersihkan Pasar

Rencana balik nama HP bekas ini bukan sekadar wacana administratif, tapi bagian dari upaya melindungi konsumen dan menekan kejahatan digital. Dengan sistem yang lebih transparan, transaksi HP bekas, baik di toko maupun marketplace online, diharapkan lebih aman dan terpercaya.
Pemerintah juga menilai sistem IMEI dapat membantu aparat dalam mengurangi kasus pencurian ponsel, yang menurut data Polri mencapai ribuan laporan setiap tahun.
“Wacana pemblokiran IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. Bukan menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat,” tegas Wayan.
Klarifikasi Penting bagi Publik
Isu balik nama HP bekas sebenarnya bukan kebijakan baru yang akan memberatkan masyarakat, melainkan inisiatif perlindungan digital yang sifatnya sukarela. Pemerintah tidak akan mengeluarkan “BPKB untuk ponsel”.
Fokus utamanya adalah memberi rasa aman, mencegah penyalahgunaan identitas, dan menekan peredaran ponsel ilegal.
Saat ini, Komdigi masih dalam tahap mendengarkan masukan publik. Jadi, belum ada aturan resmi yang diberlakukan. Namun jika kelak diterapkan, kebijakan ini diharapkan bisa membawa perubahan besar dalam ekosistem perdagangan HP bekas dan keamanan digital di Indonesia.















