Harian Masyarakat – Gelombang regulasi digital kembali menjadi sorotan setelah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) Merilis daftar terbaru platform yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia termasuk ChatGPT, Daftar ini mengejutkan publik karena mencakup nama-nama besar teknologi global.
Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan layanannya sebelum beroperasi di Indonesia.
Komdigi menekankan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar administratif. Proses ini penting untuk:
- Menjamin keamanan ruang digital nasional
- Meningkatkan transparansi operasional platform
- Melindungi data dan hak pengguna
Sejak regulasi diundangkan, pemerintah melakukan sosialisasi secara masif. Meski demikian, penegakan hukum dilakukan bertahap bagi platform yang tidak patuh. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan:
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.”
Komdigi memberi kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran. Dukungan teknis juga disiapkan untuk membantu platform yang mengalami kendala. Namun, kepatuhan menjadi syarat mutlak bagi ChatGPT dan semua platform termasuk yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat Indonesia.
Daftar 25 PSE yang Belum Terdaftar
Platform yang terancam sanksi administratif hingga blokir terdiri dari layanan digital besar, baik lokal maupun internasional:
- Cloudflare, Inc. (cloudflare.com, aplikasi 1.1.1.1 + WARP)
- Dropbox, Inc. (dropbox.com, aplikasi Dropbox)
- Flextech, Inc. (terabox.com, aplikasi Terabox)
- OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com, aplikasi ChatGPT)
- Duolingo, Inc. (id.duolingo.com, aplikasi Duolingo)
- Marriott International, Inc. (marriott.com, aplikasi Marriott Bonvoy)
- PT Duit Orang Tua (roomme.id)
- Accor S.A. (accor.com, aplikasi ALL Accor)
- InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com, aplikasi IHG One Rewards)
- PT HIJUP.COM (hijup.com, aplikasi HIJUP)
- PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
- Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
- PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
- Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
- Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
- PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
- Fine Counsel (finecounsel.id)
- PT Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
- PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
- PT Inggris Prima Indonesia (ef.co.id, aplikasi EF Hello)
- Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org, aplikasi Wikipedia)
- PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
- PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)
- airSlate, Inc. (signnow.com, aplikasi SignNow)
- PT Zoho Technologies (zoho.com, aplikasi Zoho Sign)
Potensi Blokir dan Perlindungan Ekosistem Digital
Komdigi menegaskan bahwa ChatGPT dan platform besar lainnya yang mengabaikan pemberitahuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses. Alexander menyatakan, “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.”
Keseluruhan langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang digital di Indonesia aman, tertib, dan akuntabel. Pemerintah menekankan bahwa semua platform, tanpa pengecualian, harus tunduk pada hukum Indonesia jika ingin beroperasi dan melayani pengguna lokal.















