spot_img

Dermawan di Mata Dunia tapi Lalai di Rumah Sendiri dalam Paradoks Moral dan Kegagalan Konstitusional Indonesia

Oleh Ruben Cornelius

Harian Masyarakat | Indonesia selalu menegaskan citranya sebagai negara dermawan, tetapi citra itu semakin memunculkan rasa miris jika dikaitkan dengan kondisi domestik. Data konkret memperlihatkan paradoks yang mencolok, bahwa Indonesian AID, lembaga di bawah Kementerian Keuangan, menyalurkan bantuan ke Palestina lebih dari Rp 125 miliar dalam tiga tahun terakhir hingga Maret 2025.

Sementara BAZNAS menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat sebesar Rp 304 miliar, tetapi baru Rp 120 miliar yang tersalur, ditambah paket pangan 800 ton yang dikirim pada 2025.

Dari perspektif global, angka ini terdengar mengesankan. Namun, di dalam negeri, bencana alam menimpa Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, menelan korban jiwa, memutus akses pendidikan, dan merusak infrastruktur vital. Bantuan logistik, ambulans, paket sembako, serta dana pendidikan senilai Rp 47 miliar memang ada, tetapi distribusinya tersebar, kurang transparan, dan tidak selalu tepat sasaran.

Sementara kondisi fiskal negara memperlihatkan kontraksi penerimaan pajak dalam APBN 2025. Realisasi neto hanya Rp 1.459 triliun dari target Rp 2.076 triliun, atau sekitar 70,2%. Pajak penghasilan badan dan pribadi, serta PPN, menunjukkan pertumbuhan negatif.

Dalam konteks ini, pengalokasian dana luar negeri yang signifikan, terlihat seperti pilihan politik elit yang selektif dan strategis, bahwa menonjolkan solidaritas global, sementara kewajiban konstitusional domestic dalam Pasal 27 ayat 2 (hak atas pekerjaan dan penghidupan layak) dan Pasal 28H ayat 1 (hak atas kesehatan dan perlindungan sosial) sering terabaikan (Junaidi, 2020; Karwur, 2024).

Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tertuang dalam Pancasila terkesan sekadar slogan ketika dibandingkan dengan skala bantuan luar negeri yang spektakuler.

Jika menilik APBN 2026, pemerintah menyiapkan Rp 1.376,9 triliun untuk 18 program prioritas. Angka nominalnya massif, yaitu subsidi energi mencapai Rp 381,3 triliun, lumbung pangan dan cadangan pangan Rp 50,9 triliun, program pendidikan dan bantuan sosial mencapai puluhan triliun.

Namun terdapat selektivitas yang mencolok dan potensi mubazir, bahwa Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas 24,8%, meski pemerintah menegaskan alokasi pusat tetap disinergikan. Pertanyaannya adalah apakah dana raksasa itu benar-benar menyentuh warga paling rentan, ataukah menjadi instrumen politik, memberi keuntungan kepada elit birokrasi dan korporasi, sementara masyarakat yang membutuhkan tersisih?

Dari perspektif teori ketimpangan sosial, Pierre Bourdieu menekankan bagaimana modal simbolik, dalam hal ini citra dermawan global seperti menguatkan posisi elit, sementara modal ekonomi dan sosial yang seharusnya membangun kesejahteraan domestik tertahan birokrasi dan prioritas politis (Maclean dan Harvey, 2019; Harvey dkk., 2024). (Bowles dan Gintis, 1996) dalam tulisanya yang berjudul Efficient redistribution: New rules for markets, states, and communities juga menekankan bahwa pembangunan harus meningkatkan kemampuan dasar warga, bukan sekadar melakukan redistribusi simbolik.

Pada kasus BAZNAS memperlihatkan ironi ini, bahwa dana Rp 304 miliar terkumpul, tapi tersalur Rp 120 miliar. Prosedur administratif yang lambat, pengelolaan yang tidak transparan, dan ketidaksesuaian prioritas menandakan bahwa solidaritas kemanusiaan, meski niatnya mulia, mudah dimanipulasi oleh logika birokrasi dan kepentingan elit.

Situasi ini memalukan dan menjijikkan. Negara yang seharusnya mempraktikkan Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat malah fokus pada pencitraan internasional. Aristoteles menekankan bahwa negara yang baik menempatkan kesejahteraan warganya sebagai fondasi moral sebelum mengekspansi pengaruhnya (Smith, 1999).

Kant akan menyindir tindakan ini sebagai “imperatif kategoris palsu”, yaitu dermawan secara global dijadikan pembenaran moral, sementara warga domestik kehilangan hak dasar atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial (Kemp, 1958).

Ketimpangan ini makin kentara ketika menelaah bantuan domestic, yaitu helikopter, pesawat angkut, BBM, LPG, paket pangan, unit Starlink dikirim ke wilayah terdampak, namun data moneter tersebar dan tidak terintegrasi. Publik tidak bisa menilai efisiensi atau keadilan alokasi. Ini menegaskan dugaan bahwa distribusi bantuan lebih dipengaruhi kepentingan elit, yaitu siapa yang mendapat perhatian, siapa yang diabaikan, bukan berdasarkan urgensi kebutuhan konstitusional.

Jika dibandingkan dengan alokasi APBN 2026, terlihat bahwa sebagian besar anggaran justru masuk ke program yang tidak langsung menyentuh warga miskin, yaitu subsidi energi, program koperasi dan investasi, pembangunan infrastruktur berkapasitas besar.

Meskipun program ini penting, proporsinya relatif besar dibanding dana bantuan langsung ke masyarakat terdampak bencana. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis bahwa apakah negara mengutamakan kesejahteraan rakyat atau kepentingan strategis elit dan korporasi, sambil mempertontonkan “kedermawanan global”?

Data dan fakta ini menegaskan paradoks moral Indonesia, bahwa dermawan di mata dunia, tapi lalai di rumah sendiri. Kapasitas fiskal dan solidaritas masyarakat besar, namun politik dan birokrasi mengubahnya menjadi pertunjukan simbolik, selektif, dan sering mubazir. Dari perspektif Pancasila dan UUD 1945, ini jelas merupakan kegagalan moral dan konstitusional. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung warga, bukan aktor global yang lebih peduli citra daripada substansi.

Jika tidak ada reformasi administratif, transparansi yang nyata, dan prioritas berbasis kebutuhan konstitusional warga, tindakan dermawan Indonesia akan tetap paradoksal, yaitu spektakuler secara nominal, namun menyisakan pahit dan marah di hati rakyatnya sendiri. Selektivitas elit bukan sekadar salah strategi, tetapi kegagalan etis dan moral yang menyakitkan, menjijikkan, dan memalukan bagi sebuah bangsa yang mengklaim diri berlandaskan Pancasila.

Referensi

Bowles, S. dan Gintis, H. (1996) “Efficient redistribution: New rules for markets, states, and communities,” Politics & Society, 24(4), hlm. 307–342.

Harvey, C. dkk. (2024) “Philanthropy and the sustaining of global elite university domination,” Organization, 31(3), hlm. 433–457.

Junaidi, F. (2020) “Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional,” Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 1(1), hlm. 197–208.

Karwur, C.E.T. (2024) “Pemenuhan hak memperoleh kesehatan ditinjau dari pasal 28 h ayat 1 undang–undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,” Lex privatum, 13(2).

Kemp, J. (1958) “Kant’s examples of the categorical imperative,” The Philosophical Quarterly (1950-), 8(30), hlm. 63–71.

Maclean, M. dan Harvey, C. (2019) “Pierre Bourdieu and elites: making the hidden visible 1,” dalam Management, organizations and contemporary social theory. Routledge, hlm. 98–114.

Smith, T.W. (1999) “Aristotle on the Conditions for and Limits of the Common Good,” American Political Science Review, 93(3), hlm. 625–636.

Profil Penulis

Ruben Cornelius SiagianRuben Cornelius adalah salah satu figur muda yang jejak akademiknya berkembang cepat di persimpangan fisika teoretis, komputasi ilmiah, dan analisis politik kontemporer. Ia dikenal sebagai peneliti yang produktif dengan rekam sitasi yang menunjukkan konsistensi karya ilmiah.

Karier ilmiahnya bergerak di dua dunia yang jarang bersinggungan, antara lain; fisika relativitas, astrofisika, dan dinamika lubang hitam di satu sisi, serta kajian geopolitik, pertahanan, dan kritik sosial-politik di sisi lain. Dalam ranah sains, Ruben terlibat dalam riset-riset tentang dinamika partikel di sekitar lubang hitam, struktur ruang-waktu, radiasi nuklir, hingga machine learning untuk klasifikasi sinyal partikel energi tinggi. Ia berkolaborasi dengan banyak peneliti lintas institusi; mulai dari jaringan dosen fisika, insinyur struktur, ahli kelautan, hingga ilmuwan komputasi, yang menunjukkan bahwa orientasi kerjanya memang interdisipliner. Nama-nama seperti Lulut Alfaris, Arip Nurahman, Ukta Indra Nyuswantoro, Taufik Roni Sahroni, dan berbagai peneliti lain menjadi bagian dari ekosistem kolaboratif yang membentuk karakter penelitian Ruben.

Di luar fisika teoretis dan komputasi, Ruben juga aktif menulis opini publik yang tajam di berbagai media nasional, mulai dari Tandaseru.com, Seputar Papua, Tatkala.co, sampai New Guinea Kurir. Di sini, ia tampil bukan sebagai ilmuwan yang terkurung di menara gading, melainkan sebagai intelektual muda yang menakik isu-isu besar, antara lain; kedaulatan di era AI, geopolitik energi, integritas riset nasional, politik fiskal, hingga tafsir demokrasi substantif. Narasi opininya sering bernada kritis, kadang pedas, namun tetap ditopang oleh argumen metodologis dan perspektif ilmiah. Tulisan-tulisannya tentang demonstrasi 2025, konflik Venezuela–AS, reformasi BUMN, dan kritik atas iklim riset Indonesia memperkuat reputasinya sebagai pengamat yang independen dan tidak mudah terseret logika politisasi.

Sebagai penulis ilmiah, ia telah menerbitkan puluhan artikel sejak 2022 di berbagai jurnal nasional terakreditasi dan prosiding internasional, dengan rentang tema yang luar biasa luas, antara lain Regge-Wheeler potential, akresi black hole, analisis radiasi nuklir, visualisasi metrik relativistik, machine learning untuk data astronomi, hingga model matematika dalam kosmologi. Namanya juga muncul di banyak buku dan bab buku, mulai dari filsafat fisika, inovasi pembelajaran abad 21, hingga pengantar relativitas dan kosmologi.

Di tengah keragaman bidang yang ia tekuni, ada satu karakter yang menonjol dan mudah dikenali, yaitu semangat untuk menggabungkan metode sains dengan pembacaan kritis terhadap realitas sosial. Ruben adalah figur peneliti generasi baru yang menolak sekadar menjadi teknokrat pasif, bahwa ia membawa ketajaman fisika ke dalam ranah kritik kebijakan, dan membawa sensitivitas sosial ke dalam riset ilmiah. Kombinasi inilah yang membuat profilnya unik, yang adalah seorang fisikawan yang tidak hanya mempelajari struktur ruang-waktu, tetapi juga membaca struktur kekuasaan, serta seorang ilmuwan komputasi yang bukan hanya merancang algoritma, tetapi juga mempertanyakan bagaimana algoritma dapat membentuk masa depan kedaulatan manusia.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news