spot_img

DJP Kehilangan Rp 548 T Akibat Warga Indonesia Masih Abaikan Pajak?

Harian MasyarakatDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kebocoran penerimaan negara akibat ketidakpatuhan pajak mencapai Rp 548 triliun sepanjang 2016 sampai 2021. Nilai ini setara 3,7 persen PDB. Angkanya jauh lebih besar dibanding policy gap sebesar Rp 396 triliun atau 2,7 persen PDB yang muncul karena kebijakan fiskal seperti insentif dan pengecualian pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut situasi ini menggambarkan masalah serius dalam sistem perpajakan. “Compliance gap ini sebesar 3,7% atau Rp 548 triliun. Ini mencerminkan potensi-potensi ketidakpatuhan, penghindaran pajak, dan juga penggelapan pajak,” kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Untuk menutup celah tersebut, DJP menjalankan strategi penegakan hukum yang menyasar wajib pajak berisiko tinggi. Sistem manajemen risiko diterapkan agar potensi pelanggaran terlihat sejak awal. Edukasi dilakukan untuk mengurangi ketidakpahaman masyarakat mengenai prosedur pajak.

Digitalisasi menjadi langkah besar dalam perbaikan ini. Pemerintah memperkuat administrasi pajak lewat e-faktur, e-bukti potong, e-filing, pemadanan NIK dan NPWP, serta Coretax. Pertukaran data otomatis lintas negara membantu menutup ruang bagi wajib pajak yang berusaha menyembunyikan informasi.

DJP kehilanganRp 548 triliun bukan sekadar angka. Itu adalah potensi dana publik yang seharusnya kembali dalam bentuk layanan, infrastruktur, dan fasilitas negara. Jika pola ketidakpatuhan tetap berlangsung, Indonesia kehilangan kesempatan untuk memperkuat ekonomi. Pemerintah sudah menyiapkan perangkatnya. Sisanya tinggal menunggu apakah masyarakat bersedia berubah.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news