spot_img

Kejaksaan dan DKI Persiapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial: Bukan Masuk Penjara, Pelaku Pidana Turun ke Lapangan?

Harian MasyarakatPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman pidana ringan. Skema ini menggantikan hukuman penjara jangka pendek dengan kerja nyata di ruang publik.

Kesiapan tersebut ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov DKI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Balai Kota, Senin 15 Desember. Dokumen diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi ke-29 yang siap menerapkan pidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial diatur sebagai pengganti penjara jangka pendek dengan durasi maksimal 240 jam. Pelaku tetap berada di tengah masyarakat dan menjalankan pekerjaan yang memberi manfaat langsung.

Gubernur Pramono Anung menilai Jakarta memiliki kapasitas besar untuk pelaksanaan kebijakan ini. Pemprov DKI memiliki hampir 90 ribu petugas layanan publik atau pasukan pelangi yang selama ini bekerja di berbagai sektor kota.

Contoh kerja sosial yang disiapkan antara lain membantu kebersihan kota dan mendukung tugas pasukan kuning. Pemprov DKI juga membuka peluang pelaksanaan di fasilitas publik seperti rumah sakit dan puskesmas.

Pemprov DKI mengelola 31 rumah sakit, 44 puskesmas, dan 267 puskesmas pembantu yang dapat menjadi bagian dari ekosistem pelaksanaan pidana kerja sosial secara terarah dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Kejaksaan dan Pemprov DKI akan menyusun mekanisme penempatan, pengawasan, dan evaluasi. Jakarta diproyeksikan menjadi contoh penerapan pidana alternatif yang menekankan pemulihan dan manfaat langsung bagi masyarakat.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news