spot_img

DPR Sahkan RKUHAP, Kenapa Banyak Ditolak?

Harian Masyarakat | Selasa, 18 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengetuk palu mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Pengesahan itu mengakhiri proses pembahasan di Komisi III yang dinyatakan tuntas oleh pihak DPR dan pemerintah. 

Bagaimana pengesahan berlangsung?

Dalam sidang paripurna, Puan Maharani meminta persetujuan fraksi atas RKUHAP dengan pertanyaan formal kepada peserta rapat: “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Peserta menjawab serentak, “Setuju,” lalu Puan mengetuk palu. Dari daftar hadir yang tercatat, sebanyak 242 anggota DPR hadir pada rapat itu, termasuk pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah seperti Menteri Hukum.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan laporan pembahasan dan menegaskan beberapa poin pembelaan terhadap RKUHAP, termasuk bantahan terhadap kabar yang menyebut RKUHAP memberi kewenangan penyadapan tanpa aturannya. Menurutnya, klaim semacam itu adalah hoaks.

Komisi III DPR RKUHAP
Poster yang disebarkan Komisi III DPR

Apa yang diklaim DPR dan Komisi III?

Komisi III menyatakan RKUHAP disusun sebagai perangkat hukum acara untuk mendampingi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku 2 Januari 2026. Menurut pernyataan dari Komisi, proses pembahasan melibatkan Perangkat DPR, tim perumus, dan pertemuan dengan banyak pihak sehingga pengesahan dianggap perlu diselesaikan tahun ini agar sinkron dengan pemberlakuan KUHP. Habiburokhman bahkan menyebut mayoritas materi RKUHAP berasal dari masukan masyarakat sipil.

Dia juga menolak poster atau klaim yang tersebar di publik yang menyebut RKUHAP membuka ruang bagi penyadapan sewenang-wenang, penahanan tanpa dasar, atau pengambilan dan penahanan data elektronik tanpa pengawasan hakim. Pernyataan resmi dari Komisi menyebut sebagian isu tersebut adalah hoaks dan bahwa pengaturan penyadapan akan diatur terpisah oleh undang-undang khusus.

Poster RKUHAP
Poster mengenai RKUHAP yang beredar di sosial media.

Mengapa penolakan dan kritik meluas?

Meski DPR dan pemerintah menyatakan proses tuntas, gelombang penolakan datang dari banyak elemen masyarakat sipil, organisasi pembela HAM, dan advokat. Penolakan muncul karena kekhawatiran bahwa sejumlah pasal memberi ruang diskresi besar kepada aparat penegak hukum, terutama kepolisian, dan lemahnya mekanisme pengawasan eksternal. Kelompok-kelompok ini menilai RKUHAP akan memperkuat praktik yang selama ini kerap dikritik: salah tangkap, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan proses hukum yang tidak transparan.

Koalisi Masyarakat Sipil dan organisasi lain merinci sejumlah pasal yang dianggap problematik dan berpotensi disalahgunakan oleh aparat. Beberapa poin yang sering dikemukakan kritikus:

  • Perluasan metode penyelidikan — Pasal tentang undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery yang semula dipakai terbatas untuk kasus narkotika kini bisa diterapkan luas untuk berbagai tindak pidana. Kritik: ini membuka peluang penjebakan (entrapment) dan rekayasa tindak pidana tanpa pengawasan hakim.
  • Kewenangan di tahap penyelidikan — Dalam redaksi baru ada kemungkinan dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan pada tahap penyelidikan, padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi. Kritikus menyebut ketentuan ini meniadakan perlindungan dasar terhadap orang yang belum terbukti bersalah.
  • Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dalam keadaan “mendesak” — Ketentuan yang memungkinkan tindakan tanpa izin pengadilan jika dipandang “mendesak” dinilai memberi ruang subjektivitas besar kepada penyidik.
  • Keadilan restoratif dan “ruang gelap” penyelidikan — Mengizinkan kesepakatan damai sejak tahap penyelidikan dinilai membuka peluang pemerasan dan pemaksaan, serta melemahkan peran hakim sebagai pengawal keadilan.
  • Konsolidasi peran penyidik non-polisi di bawah koordinasi Polri — Menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus dalam koordinasi Polri dikhawatirkan menjadikan kepolisian semakin dominan (superpower).

Catatan kritikus juga menyebut masalah khusus bagi penyandang disabilitas: beberapa pasal dipandang “ableistik” karena tidak mewajibkan akomodasi bagi penyandang disabilitas dalam proses hukum dan malah membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Contoh yang dipakai kritikus: pengalaman demonstran dan jejak pelanggaran

Penolakan RKUHAP dipicu oleh konteks penegakan hukum yang menurut banyak laporan masih bermasalah. Kasus-kasus yang diangkat kritikus mencakup laporan penangkapan massal dan tindakan kekerasan saat demonstrasi, dugaan salah tangkap, serta laporan penyiksaan di tahanan. Laporan-laporan tersebut dipakai untuk menunjukkan mengapa memberikan diskresi lebih luas kepada aparat harus diwaspadai.

Satu narasi yang sering dikutip aktivis menggambarkan seorang warga bernama Randy yang ditangkap pada malam demonstrasi akhir Agustus 2025 di sekitar kawasan DPR. Versi cerita itu menyebut kejadian ricuh, penangkapan di lokasi, tindakan kekerasan fisik oleh aparat, perawatan medis di tempat penahanan, dan penahanan lebih dari 48 jam tanpa akses pendamping hukum atau pemberitahuan kepada keluarga.

Pengalaman ini dipakai sebagai ilustrasi risiko apabila proses penyelidikan dan penahanan dibiarkan lebih fleksibel. (Detail kasus ini menjadi bagian argumen Tim Advokasi Untuk Demokrasi dan kelompok sipil lain.)

Data organisasi HAM yang dikutip pengkritik juga menunjukkan adanya pola-pola salah tangkap dan penyiksaan dalam beberapa tahun terakhir, yang mendasari ketakutan bahwa RKUHAP akan memperkuat praktik-praktik bermasalah tersebut.

Tanggapan pengamat hukum dan lembaga bantuan hukum

Pengamat hukum dan organisasi bantuan hukum menilai proses perumusan RKUHAP tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Kritikus menekankan tiga hak dasar partisipasi: the right to be heard (hak didengar), the right to be considered (hak pendapat dipertimbangkan), dan the right to be explained (hak mendapat penjelasan). Koalisi mengatakan ketiga prinsip itu tidak dipenuhi secara memadai selama proses pembahasan.

Julius Ibrani (PBHI) memberi penilaian substantif bahwa RKUHAP “justru akan berlaku sebaliknya” dari tujuan keadilan, bahkan menyatakan RKUHAP dapat “merebut paksa kemerdekaan diri [kita]”. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai pembahasan pasal-pasal tersebut “sangat dangkal” dan tidak menyentuh masalah lapangan seperti salah tangkap, penyiksaan, undue delay, dan pembatasan akses bantuan hukum. Kritikus menilai perlu ada perbaikan substantif, bukan hanya redaksional.

Sementara itu, pihak Komisi III membalas dengan menegaskan bahwa banyak masukan masyarakat sipil sudah ditempatkan ke dalam draf, dan bahwa beberapa isu yang beredar di publik adalah hasil poster atau kabar yang menyesatkan. Habiburokhman menekankan syarat penahanan dan pengawasan yang menurutnya lebih objektif dibandingkan KUHAP lama, serta klaim bahwa aturan tentang penyadapan tidak diatur dalam RKUHAP melainkan dalam undang-undang tersendiri.

Titik persoalan yang menentukan, tiga hal ringkas:

  1. Kewenangan aparat vs. mekanisme pengawasan. Kritik utama: RKUHAP memberi ruang diskresi besar kepada aparat tetapi tidak menguatkan pengawasan independen.
  2. Tahap penyelidikan yang diperluas kewenangannya. Jika penyelidikan bisa menjerat hingga penahanan, siapa yang melindungi hak orang yang belum terbukti bersalah?
  3. Proses legislasi dan partisipasi publik. Banyak kelompok sipil menilai proses terlalu cepat dan tidak akomodatif terhadap masukan substantif.

Apa artinya bagi publik?

Pengesahan RKUHAP berarti aturan prosedur penegakan pidana yang baru akan berlaku bersamaan atau mendampingi KUHP yang juga akan mulai diberlakukan pada awal 2026. Bagi masyarakat, implikasinya terasa pada praktik penegakan hukum sehari-hari: prosedur penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, akses bantuan hukum, serta mekanisme penyelesaian perkara seperti restorative justice.

Jika kekhawatiran pengkritik terbukti, RKUHAP berisiko memperkuat praktik yang selama ini mendapat kecaman, mulai dari salah tangkap hingga kekerasan oleh aparat, sebaliknya jika klaim DPR terbukti benar, RKUHAP akan memperbaiki kekurangan KUHAP lama dengan aturan yang lebih objektif.

Mengapa penolakan terus muncul?

Penolakan terhadap RKUHAP bukan hanya soal satu atau dua pasal; ia lahir dari skeptisisme panjang terhadap praktik penegakan hukum dan pengalaman masyarakat dengan aparat. Ketika banyak warga merasakan langsung atau melihat kasus-kasus salah tangkap, penyiksaan, dan penahanan sewenang-wenang, pemberian kewenangan baru kepada aparat, tanpa penguatan mekanisme pengawasan independen dan jaminan hak tersangka yang kuat, akan memicu perlawanan publik.

Di sisi lain, DPR dan Komisi III menegaskan rancangan itu perlu diselesaikan agar sistem hukum materiil (KUHP) punya perangkat acara yang selaras. Kesenjangan antara klaim pembuat aturan dan rasa aman publik inilah yang membuat pengesahan RKUHAP menimbulkan polemik luas.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news