spot_img

Skandal Etik DPR: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Disanksi, 2 Lainnya Lolos

Harian Masyarakat | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota dewan terbukti melanggar kode etik. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Ketiganya dijatuhi sanksi nonaktif antara tiga hingga enam bulan. Sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan segera diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Sidang putusan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. Sidang dipimpin Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dan dihadiri langsung para teradu. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Vonis MKD: Tiga Bersalah, Dua Bebas

Etik DPR: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio

MKD menjatuhkan sanksi berat kepada Ahmad Sahroni dari NasDem karena pernyataannya yang dinilai tidak pantas saat menanggapi desakan pembubaran DPR. Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan. MKD menilai ucapannya melanggar kode etik dan memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Selama masa sanksi, Sahroni tidak akan menerima gaji atau tunjangan.

Politikus NasDem lainnya, Nafa Urbach, juga dinyatakan melanggar etik setelah pernyataannya yang dianggap hedon dan tidak sensitif. Ia sebelumnya menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai hal yang wajar. MKD menilai pernyataan itu mencederai empati publik di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Nafa dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari PAN juga dinyatakan bersalah. Ia dianggap merendahkan martabat DPR karena berjoget di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025. MKD menjatuhkan sanksi nonaktif empat bulan. Seperti dua lainnya, Eko juga tidak akan menerima hak keuangan selama masa sanksi.

“Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Adang Daradjatun dalam sidang putusan.

Sementara itu, Adies Kadir dari Partai Golkar dan Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN dinyatakan tidak bersalah. MKD menyebut tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan keduanya. Keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR setelah putusan dibacakan.

Adies Kadir sempat dilaporkan karena pernyataannya soal tunjangan DPR yang keliru dan memicu reaksi publik. Namun laporan itu telah dicabut, dan MKD menilai tidak ada unsur pelanggaran etik. “Nama baik teradu satu Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.H. harus dipulihkan,” kata Adang.

Uya Kuya juga dibebaskan dari tuduhan karena video joget yang menjadi dasar laporan ternyata merupakan video lama yang dipotong dan disebarkan ulang dengan narasi menyesatkan.

Latar Belakang Kasus dan Reaksi Publik

Kasus ini bermula dari gelombang kritik publik dan unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025. Sejumlah pernyataan dan video para anggota DPR dinilai memancing kemarahan masyarakat. Akibatnya, partai masing-masing menonaktifkan kelima anggota DPR itu sejak 1 September 2025.

Protes publik makin membesar setelah beredar narasi bahwa anggota DPR berjoget karena gaji mereka naik. Faktanya, menurut Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, tidak ada pembahasan kenaikan gaji dalam Sidang Tahunan 15 Agustus. “Tidak ada pembahasan kenaikan gaji dan tunjangan DPR dalam agenda sidang tersebut,” tegasnya di hadapan MKD.

Ahli hukum Satya Adianto juga menyatakan bahwa aksi joget tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik selama dilakukan dalam konteks ekspresi dan bukan penghinaan terhadap lembaga. Ia menilai video-video yang beredar telah dipotong dan dimanipulasi. “Sepanjang video yang saya tonton, tidak ada pelanggaran,” kata Satya.

Namun MKD tetap menilai tindakan dan pernyataan tiga anggota DPR itu memberi dampak negatif terhadap citra lembaga legislatif dan memperkeruh suasana politik.

Pengaduan dan Proses Sidang Cepat

Sidang MKD berlangsung cepat. Dalam satu hari, Senin 3 November 2025, MKD memeriksa saksi dan ahli selama empat jam. Sidang menghadirkan sejumlah ahli, seperti kriminolog Adrianus Meliala, ahli media sosial Ismail Fahmi, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, dan ahli perilaku Gustia Ayudewi. Mereka diminta menjelaskan dampak sosial dari video dan pernyataan yang viral di media.

Pengadu dalam perkara ini berasal dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Hotman Samosir, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, LBH dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia. Namun, mayoritas pengadu mencabut laporannya setelah mendapat klarifikasi dari pihak teradu.

“Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media,” ujar Wakil Ketua MKD TB Hasanuddin.

Ahli juga menyimpulkan, jika pengaduan sudah dicabut, maka perkara etik dianggap tidak ada. Meski begitu, MKD tetap melanjutkan sidang untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas lembaga.

Dampak Politik dan Pesan Etik

Putusan MKD menjadi sinyal penting bagi seluruh anggota dewan untuk berhati-hati dalam bersikap di ruang publik, terutama di era media sosial. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa etika politik tidak hanya diukur dari hukum, tapi juga dari kepantasan di mata publik. “Setiap pernyataan anggota DPR akan dinilai publik. Karena itu, kehati-hatian adalah keharusan,” ujarnya.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana persepsi publik bisa membentuk tekanan besar terhadap lembaga negara. Dalam situasi ketika isu gaji dan gaya hidup pejabat mudah viral, tindakan kecil pun bisa berdampak luas.

MKD menegaskan bahwa putusan ini bukan hanya hukuman, tetapi juga peringatan agar anggota DPR menjaga kehormatan lembaga. “Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama,” kata Adang Daradjatun.

Dengan berakhirnya sidang etik ini, DPR berupaya memulihkan citra di mata publik. Namun, tantangan menjaga kepercayaan rakyat masih panjang, terutama di tengah sorotan tajam terhadap perilaku wakil rakyat di ruang publik digital.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news