spot_img

Fraksi Rakyat di DPR: Power Baru yang Sangat Potensial Meski Berhadapan dengan Pasal 22E UUD 1945

Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat

Fraksi Rakyat dinilai sangat potensial hadir di DPR meskipun masih berhadapan dengan ketentuan Pasal 22E UUD NRI 1945. Gagasan ini muncul dari permohonan uji materi Pasal 240 Ayat (1) huruf (n) UU Pemilu yang mewajibkan calon anggota DPR dan DPRD harus menjadi anggota partai politik.

Mahkamah Konstitusi Diminta Menafsirkan Ulang Aturan

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi diminta meninjau ulang syarat tersebut. Pemohon menilai ketentuan “harus menjadi anggota partai politik” bersifat inkonstitusional bersyarat, karena tidak sejalan dengan prinsip dasar pemilu yang tercantum dalam UUD 1945.

Pasal 22E UUD 1945 Jadi Dasar Keberatan

Menurut pemohon, Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa peserta pemilu adalah partai politik. Namun pasal tersebut tidak pernah mensyaratkan bahwa orang yang dicalonkan harus menjadi anggota partai politik. Pemohon menegaskan bahwa partai politik cukup menjadi peserta pemilu dan berwenang menetapkan calon, termasuk calon nonpartai.

Perwakilan Kelompok Rakyat Tidak Punya Saluran Politik

Dalam permohonan itu dijelaskan bahwa banyak kelompok masyarakat—seperti Muhammadiyah, NU, PGI, KWI, HMI, PMII, KAHMI, GMNI, Hikmahbudhi, serikat pekerja, Walhi, komunitas ojek online, asisten rumah tangga, pengusaha, akademisi, purnawirawan TNI–Polri, hingga LSM—tidak memiliki saluran politik untuk mencalonkan wakilnya ke DPR.
Semua kelompok tersebut bukan organisasi sayap partai politik sehingga perwakilan mereka tidak dapat ikut serta sebagai calon legislatif atas nama kelompoknya.

Partai Politik Tetapkan Calon Nonpartai

Pemohon menilai konstitusi memberi ruang bagi partai politik untuk menetapkan calon dari unsur nonpartai. Mekanisme ini dipandang memungkinkan kelompok-kelompok masyarakat mengirim wakilnya melalui Fraksi Rakyat di DPR dan DPRD.

Perwakilan Langsung Rakyat Dinilai Lebih Akuntabel

Dengan adanya wakil dari kelompok masyarakat, anggota DPR dan DPRD akan memiliki tanggung jawab langsung kepada warga yang mereka wakili, bukan hanya kepada struktur partai. Keputusan tidak lagi harus melalui proses internal partai yang panjang seperti rapat pleno atau rapat-rapat partai lainnya.

Fraksi Rakyat Mampu Berperan Dalam Perubahan Konstitusi

Pemohon menjelaskan bahwa keberadaan Fraksi Rakyat penting bukan hanya dalam fungsi legislasi, tetapi juga dalam proses perubahan konstitusi. Dengan hadirnya unsur rakyat di MPR melalui DPR, seluruh warga negara memiliki jalur representasi yang utuh. Tidak ada lagi kelompok masyarakat yang kehilangan saluran dalam pengambilan keputusan strategis negara.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news