Harian Masyarakat | Gelombang penolakan terhadap Bupati Pati, Sudewo, terus meningkat. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar demonstrasi di depan DPRD Pati pada Jumat, 19 September 2025. Mereka membawa 13 tuntutan, salah satunya mendesak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati memecat Sudewo dari keanggotaan partai.
AMPB menilai Sudewo sudah tidak layak memimpin karena sejumlah kebijakan kontroversialnya, termasuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen yang kemudian dicabut setelah menuai protes. Selain itu, sikap Sudewo dianggap arogan dan kini ia juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Koordinator AMPB, Supriyono, menyatakan kekecewaan atas sikap DPC Gerindra yang menolak mengusulkan pemecatan.
“Ini berarti Gerindra tidak menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu,” kata Supriyono, Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan AMPB siap memboikot Gerindra jika tuntutan mereka terus diabaikan.
Sikap DPC Gerindra Pati
Menanggapi desakan itu, Juru Bicara DPC Gerindra Pati, M Ali Gufroni, menjelaskan bahwa partai tidak memiliki dasar hukum untuk mengusulkan pemecatan Sudewo. Keputusan ini sudah melalui rapat internal DPC dan dikonsultasikan dengan DPD Gerindra Jawa Tengah.
Menurut Ali, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerindra hanya mengenal tiga syarat pemecatan kader:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Tersangkut kasus hukum dengan status tersangka atau vonis hukum tetap
“Dalam AD/ART partai disebutkan, syarat pemecatan ada tiga, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan ada status hukum, misalnya menjadi tersangka atau terjerat kasus hukum yang sudah inkrah,” jelas Ali, Selasa (23/9/2025).
Karena Sudewo belum berstatus tersangka, DPC Gerindra Pati menilai tidak ada alasan sah untuk mencopotnya dari partai.
Proses Pemecatan Harus Melalui Mekanisme Panjang
Selain syarat dalam AD/ART, usulan pemecatan kader juga harus melalui mekanisme partai yang melibatkan dewan penasihat dan mahkamah partai. Dengan kata lain, DPC tidak bisa memutuskan sepihak.

“Usulan pemecatan Sudewo membutuhkan proses panjang. Tidak bisa serta merta kita mengusulkan tuntutan masyarakat,” kata Ali.
Ali menambahkan bahwa DPC Gerindra Pati pernah menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPP Gerindra. Namun, DPP mengembalikan keputusan ke DPC untuk dibahas lebih lanjut. Setelah diskusi, DPC menyimpulkan belum ada dasar untuk memecat Sudewo.
Tuduhan “Masuk Angin” di Pansus Angket
Selain mendesak pemecatan Sudewo, masyarakat juga meminta agar anggota Fraksi Gerindra di DPRD Pati, Irianto Budi Utomo, diganti dari keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) hak angket pemakzulan bupati. Mereka menilai Irianto tidak kritis dan cenderung membela Sudewo.
Namun, DPC Gerindra Pati menolak usulan itu. Ali menegaskan Irianto justru dikenal paling disiplin menghadiri rapat pansus dan aktif memberikan masukan. “Kalau ‘masuk angin’ itu kan persepsi mereka. Tapi kami pantau di Youtube, di Tiktok, bahkan di risalah rapat, komentarnya bagus. Justru kalau ada yang kurang jelas, malah dijelaskan Pak Irianto,” ujarnya.
Gerindra Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Meski Sudewo telah dua kali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek perkeretaapian, DPC Gerindra Pati menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses hukum. Mereka menyerahkan sepenuhnya pada KPK.

“Kami tidak mendukung kader yang tersangkut masalah hukum. Tapi kami juga menjunjung asas praduga tak bersalah karena kita ini negara hukum,” tegas Ali.
DPC Gerindra juga mendorong masyarakat yang memiliki bukti-bukti terkait kasus korupsi Sudewo untuk melaporkannya ke KPK agar penyidikan lebih jelas.
Respons Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
Keputusan DPC Gerindra menolak tuntutan masyarakat membuat AMPB semakin kecewa. Mereka menilai Gerindra lebih berpihak kepada elit daripada rakyat.
Supriyono menyatakan, pada Rabu (24/9/2025), AMPB akan kembali melakukan aksi bertepatan dengan sidang paripurna DPRD Pati. “Kalau Gerindra seperti itu, ya jangan salahkan nanti kami akan memboikot Partai Gerindra,” tegasnya.
Ia juga menilai Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI seharusnya bisa mengambil langkah tegas. “Sebagai orang awam, Bapak Presiden untuk memecat Sudewo seharusnya bisa. Soalnya Bapak Presiden itu kan Ketua Umum Partai Gerindra,” ujar Supriyono.
Desakan masyarakat agar Gerindra mencopot Sudewo dari keanggotaan partai hingga kini menemui jalan buntu. Penyebab utamanya adalah aturan internal partai dalam AD/ART Gerindra yang membatasi pemecatan hanya pada kondisi tertentu: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau sudah berstatus hukum tetap.
Karena status hukum Sudewo masih sebatas pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka, Gerindra menilai belum ada dasar sah untuk memecatnya. Meski demikian, polemik ini menunjukkan adanya jarak antara aspirasi masyarakat dengan mekanisme formal partai politik yang ketat.















