Harian Masyarakat | Pasar gula Indonesia kembali memanas. Gula kristal putih (GKP) hasil produksi petani tidak laku di pasaran, sementara gula kristal rafinasi (GKR) yang seharusnya hanya untuk industri justru banyak beredar di pasar konsumsi. Pada akhir Agustus 2025, sekitar 100.000 ton gula petani tidak terserap. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyebut biang masalahnya adalah rembesan gula rafinasi dan masuknya gula impor ilegal.
Gula rafinasi berasal dari gula mentah atau raw sugar yang diimpor, lalu dimurnikan melalui proses panjang. Hasilnya adalah gula berwarna putih bersih, lembut, dan sangat halus, dengan kadar keputihan ICUMSA 45. Gula ini digunakan untuk industri makanan, minuman, farmasi, dan sektor horeka (hotel, restoran, kafe).

Sebaliknya, GKP dihasilkan dari tebu murni dalam negeri dengan kadar ICUMSA 200-300. Warnanya agak kecoklatan dan kristalnya kasar. Gula ini bisa dikonsumsi langsung dan merupakan sumber penghidupan utama petani tebu di Indonesia.
Akar Masalah: Rembesan Gula Rafinasi
Pemerintah sebenarnya sudah melarang perdagangan GKR di pasar konsumsi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 17 Tahun 2022. Namun pengawasan lemah. Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Perdagangan menemukan dari 30 merek gula yang diuji, enam di antaranya terbukti memakai bahan baku GKR. Hingga akhir September 2025, ada 12 kasus peredaran GKR ilegal yang ditangani polisi dan dua koperasi resmi didapati melanggar aturan distribusi.
Rembesan gula rafinasi ini menekan harga GKP petani. Pedagang dan industri lebih memilih GKR karena lebih murah dan warnanya lebih putih, meskipun tidak boleh dijual ke pasar umum. Akibatnya, gula hasil panen petani menumpuk di gudang tanpa pembeli.
Upaya Pemerintah Menyelamatkan Gula Petani
Untuk menyelamatkan harga GKP, pemerintah menugasi dua BUMN, yaitu ID Food dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), menyerap gula petani senilai Rp1,5 triliun. Dana itu berasal dari pinjaman PT Danantara Asset Management dengan bunga 7 persen per tahun.
Per 21 September 2025, ID Food dan SGN sudah menyerap 121.312 ton gula petani. Namun, hingga 25 September, GKP hasil serapan justru menumpuk lagi. ID Food menyimpan 202.000 ton, sementara SGN 101.940 ton. Keduanya kesulitan menjual karena pasar sudah dipenuhi gula rafinasi dan gula impor ilegal.

Kondisi ini membuat kedua BUMN harus menanggung bunga pinjaman tinggi, antara 7 hingga 8,75 persen per tahun. Tanpa insentif seperti subsidi bunga atau keringanan pajak, mereka sulit menjalankan penugasan pemerintah.
Adu Regulasi: Industri vs Petani
Masalah semakin rumit ketika DPR dan pemerintah berselisih soal kewajiban industri GKR memiliki kebun tebu sendiri. UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan industri gula memenuhi minimal 20 persen bahan baku dari kebun sendiri. Tetapi PP No 26 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja justru mengecualikan industri GKR dari kewajiban itu.
Dalam rapat Komisi VI DPR pada 1 Oktober 2025, para anggota dewan menuntut pemerintah memaksa 11 industri GKR memenuhi kewajiban membangun kebun tebu. Industri menolak dengan alasan mereka tunduk pada aturan baru dari PP 26/2021. Akibatnya, terjadi tarik menarik regulasi yang belum tuntas sampai sekarang.
Ancaman Terhadap Swasembada Gula
Pemerintah menargetkan swasembada gula konsumsi pada 2026, dipercepat dari target awal 2028. Namun dengan banyaknya rembesan GKR dan lemahnya pengawasan, target ini terancam gagal. Gula petani kalah bersaing, produksi dalam negeri tidak terserap, dan ketergantungan pada impor terus berlanjut.
Jika masalah ini tidak diselesaikan, program percepatan swasembada gula industri dan bioetanol pada 2027 juga akan ikut terganggu.

Fakta Teknis: Perbedaan Gula Rafinasi dan Gula Kristal Putih
Gula Kristal Rafinasi (GKR):
- Dibuat dari raw sugar impor.
- Melalui proses pemurnian panjang hingga ICUMSA 45.
- Warna putih cerah dan tekstur halus.
- Digunakan khusus untuk industri makanan, minuman, farmasi, dan horeka.
- Tidak boleh dikonsumsi langsung.
Gula Kristal Putih (GKP):
- Dibuat dari tebu lokal murni.
- ICUMSA 200-300, warna agak kecoklatan.
- Bisa dikonsumsi langsung.
- Dijual bebas di pasar ritel.
- Memberi nilai ekonomi bagi petani lokal.
Dampak Ekonomi dan Solusi
Rembesan GKR tidak hanya merugikan petani, tapi juga mengacaukan rantai pasok nasional. Gula rafinasi yang seharusnya untuk industri justru menekan harga GKP di pasar rakyat. Akibatnya, petani kehilangan pendapatan dan BUMN menanggung rugi.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan distribusi GKR melalui Satgas Pangan dan Kemendag secara rutin, bukan hanya insidentil. Dua langkah penting yang harus segera dilakukan:
- Subsidi bunga pinjaman dan insentif pajak bagi BUMN penyerap gula petani agar operasional tetap berlanjut.
- Revisi regulasi tegas yang kembali mewajibkan industri GKR memiliki kebun tebu sendiri, sekaligus melibatkan mereka dalam program Food Estate tebu nasional.
Pelibatan industri besar dalam produksi tebu bisa membantu memperluas lahan tanam, mengurangi impor, dan menyeimbangkan kebutuhan gula industri dan konsumsi.
Perang gula di Indonesia bukan sekadar soal manis atau pahit, tetapi soal keadilan ekonomi dan kedaulatan pangan. Selama rembesan gula rafinasi tidak dikendalikan, gula petani akan terus terpinggirkan, dan swasembada gula hanya akan menjadi slogan di atas kertas.















