Harian Masyarakat | Polemik dugaan penggunaan ijazah doktor palsu oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani menyeret nama Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam sorotan tajam.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) melaporkan Arsul Sani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah S3 palsu. Di saat yang hampir bersamaan, Arsul Sani tampil di hadapan publik dengan membawa tumpukan dokumen akademik untuk menjelaskan kronologi pendidikannya dan membantah tuduhan tersebut.
Isu ini bukan sekadar menyangkut pribadi seorang hakim, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap integritas MK sebagai lembaga yang menangani berbagai sengketa strategis dan menjaga kepastian hukum di Indonesia.
Laporan AMPK ke Bareskrim: Berawal dari Pemberitaan Kampus di Polandia
Pada Jumat malam, 14 November 2025, AMPK mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri. Koordinator AMPK, Betran Sulani, menyebut mereka melaporkan seorang hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu.
“Kami mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,”
kata Betran di Gedung Bareskrim, Jumat malam, 14 November 2025.
Menurut Betran, laporan itu disusun berdasarkan pemberitaan media mengenai Collegium Humanum–Warsaw Management University di Polandia yang disebut menerbitkan ijazah palsu dan tengah diselidiki komisi pemberantasan korupsi di negara tersebut terkait legalitas kampus.
“Bukti yang kami dapatkan salah satunya itu adalah pemberitaan tentang penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia mengenai legalitas kampus,”
ujar Betran.
Dalam penjelasan lain, disebutkan laporan AMPK belum langsung diterima dan nomor laporan polisi belum terbit. Penyidik meminta pelapor kembali pada Senin, 17 November 2025, setelah dilakukan diskusi panjang mengenai rencana pelaporan. AMPK juga berencana membawa aduan yang sama ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Respons Cepat Arsul Sani: Konferensi Pers dan Dokumen yang Ditunjukkan

Di tengah rencana pelaporan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani bergerak cepat. Pada Senin, 17 November 2025, ia menggelar konferensi pers di Gedung MK, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Arsul membuka satu per satu dokumen yang dibawanya: ijazah asli, salinan ijazah yang telah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Warsawa, Polandia, disertasi doktoralnya, hingga foto-foto saat wisuda.
Ia menjelaskan bahwa ia menyandang gelar doktor dari Collegium Humanum–Warsaw Management University setelah menyelesaikan disertasi berjudul:
“Re-examining the considerations of national security and human rights protection in counterterrorism legal policy: a case study on Indonesia post-Bali bombings”.
Arsul menyebut ia mengikuti wisuda jenjang pendidikan doktoral itu di Warsawa, Polandia, pada 2023. Dalam wisuda tersebut, menurut penuturannya, Duta Besar Indonesia di Warsawa saat itu, Anita Lidya Luhulima, turut hadir.
“Di wisuda itu WMU juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa, Ibu Anita Lidya Luhulima, dan kemudian kami hadir, ini foto-foto wisudanya juga. Di sana diberikan ijazah asli itu,”
kata Arsul Sani sambil menunjukkan foto-foto wisudanya, di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.
Selain ijazah dan foto wisuda, ia juga menunjukkan dokumen disertasinya serta legalisasi ijazah oleh KBRI.
Proses Legalisasi Ijazah di KBRI Warsawa
Arsul merinci bahwa setelah menerima ijazah pada saat wisuda, ia langsung memproses penyalinan dan legalisasi dokumen tersebut melalui KBRI Polandia.
“Tentu kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam 2 hingga 3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi, ini juga silakan nanti dilihat legalisasi asli dari KBRI di Warsawa,”
kata Arsul Sani.
Dalam keterangan yang sama, ia menyebut KBRI membantu proses penyalinan ijazah dan melegalisasi dokumen tersebut sebelum ia kembali ke Tanah Air.
Arsul juga menegaskan bahwa seluruh berkas pendidikan jenjang doktoralnya telah diserahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya semuanya,”
kata Arsul Sani.
Langkah ini ia ambil untuk memastikan bahwa lembaga pengawas etik hakim konstitusi memiliki akses penuh terhadap riwayat studinya.
Jejak Studi Doktoral: Dari Glasgow ke Warsaw
Dalam penjelasannya kepada publik, Arsul tidak hanya memaparkan gelar dari Collegium Humanum, tetapi juga kronologi panjang perjalanan akademiknya.
Doktoral di Glasgow Caledonian University
Arsul menceritakan bahwa ia memulai studi doktoral pada 2011 di Glasgow Caledonian University (GCU) di Inggris. Namun studi itu tidak tuntas.
Kesibukannya sebagai anggota DPR RI membuat proses akademik tersebut terhenti sebelum mencapai batas maksimal masa studi, sekitar tahun 2017/2018. Dari program tersebut, Arsul hanya memperoleh gelar Master karena sudah memenuhi kredit tertentu, tetapi tidak menyelesaikan program doktoralnya.
Lanjut Doktoral di Polandia
Setelah itu, ia memilih melanjutkan studi doktoral di Polandia. Arsul menyebut mulai studi doktor di Collegium Humanum–Warsaw Management University pada Agustus 2020.
Dalam penjelasan yang disampaikannya, ia menggambarkan bahwa:
- Studi di Polandia dijalankan secara daring (online) karena situasi pandemi Covid-19.
- Sebagian kredit akademik yang ia peroleh sebelumnya dimanfaatkan dalam proses studi di universitas tersebut.
Ia menyebut bahwa kampus di Polandia memberinya gelar doktor pada 2020. Dalam penjelasan lain, ia juga menyampaikan bahwa ia lulus pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi yang kemudian dibukukan.
Dengan demikian, dalam narasi yang disampaikan Arsul kepada publik, studi doktoralnya di Polandia berlangsung sejak 2020, riset disertasi dijalankan hingga ia dinyatakan lulus, lalu pada akhirnya ia menjalani prosesi wisuda.

Wisuda Doktoral di Warsawa
Prosesi wisuda, menurut penuturan Arsul, dilaksanakan di Warsawa pada Maret 2023. Pada momen itu, ia menerima ijazah secara langsung dari pihak universitas.
Ia kembali menegaskan bahwa:
- Ijazah tersebut kemudian difotokopi dan dilegalisasi di KBRI Warsawa.
- Dokumen yang ditunjukkan ke publik meliputi ijazah asli, fotokopi yang sudah dilegalisasi, transkrip nilai, disertasi, dan foto-foto wisuda.
- Wisuda itu turut dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.
Kronologi ini ia sajikan untuk menjawab keraguan publik dan merespons tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya.
Tuduhan ke Kampus: Kasus Korupsi dan Legalitas Program
Salah satu sumber keraguan AMPK adalah pemberitaan mengenai penyelidikan komisi antikorupsi di Polandia terhadap kampus tempat Arsul menempuh studi S3.
Aliansi tersebut menduga ijazah Arsul palsu dengan bertumpu pada pemberitaan tentang penyelidikan komisi antikorupsi Polandia terkait legalitas kampus tersebut.
Menanggapi hal itu, Arsul mengakui bahwa memang ada kasus dugaan korupsi yang menyentuh kampus tempat ia berkuliah.
Ia menyebut bahwa sekitar satu setengah tahun setelah ia menyelesaikan studi, rektor kampus tersebut ditahan oleh komisi antikorupsi Polandia.
“Itu rektornya ditahan oleh komisi antikorupsi Polandia, ya, dengan tuduhan, karena ini komisi antikorupsi, menyuap pejabat Kementerian Pendidikan Polandia untuk mendapatkan izin, yang saya pahami, ya, program eksekutif MBA,”
kata Arsul.
Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak mengikuti perkembangan kasus tersebut secara rinci.
“Saya tidak tahu kemudian perkembangan kasus itu apa karena ada di Polandia. Kalau saya Googling saja medianya, bahasanya Polandia, tidak paham juga kita,”
ucapnya.
Dalam penjelasannya, Arsul Sani memposisikan kasus itu sebagai peristiwa yang terjadi setelah ia menyelesaikan studi, dan ia mengaitkannya dengan dugaan suap dalam konteks perizinan program eksekutif MBA, bukan secara spesifik pada program doktor yang ia jalani.
Sikap Arsul Sani: Tak Laporkan Balik dan Enggan Berprasangka Intrik Politik
Di tengah derasnya tuduhan, Arsul Sani menegaskan bahwa ia tidak akan melaporkan balik AMPK.
“Terlepas bahwa (tudingan ijazah palsu) itu tidak benar, keyakinan saya, tentu saya juga harus bijak, itu adik-adik saya. Saya tidak akan melapor balik,”
tutur Arsul kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.
Ia memandang, kritik terhadap pejabat publik adalah sesuatu yang wajar dan harus dihadapi dengan kepala dingin.
“Jadi, saya enggak akan respons dengan melaporkan balik. Itu saya anggap hal yang biasa saja,”
ucap Arsul.
Ia juga mengingatkan bahwa MK sebagai lembaga negara tidak dapat melaporkan masyarakat dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK, masa kemudian MK akan melanggar sendiri apa yang diputuskan,”
ujar Arsul.
Soal Dugaan “Meng-Aswanto-kan” Arsul

Polemik ini muncul di tengah memori publik tentang pencopotan Aswanto, hakim konstitusi usulan DPR yang diberhentikan DPR pada 2022. Sebagian pihak mengaitkan kasus Arsul dengan potensi skenario politik serupa.
Namun, Arsul menegaskan dirinya tidak ingin berprasangka buruk.
“Saya tidak boleh suuzan ya bahwa ini dari skenario ‘meng-Aswanto-kan’ Pak Arsul Sani, saya tidak boleh suuzan seperti itu,”
ucap Arsul dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ia menyatakan, jabatan apa pun pada akhirnya akan berakhir, sehingga ia tidak ingin mempertahankan kursi hakim konstitusi dengan cara apa pun.
Ia menyebut jabatan sebagai amanah, dan menegaskan bahwa semua jabatan pasti ada akhirnya, bukan sesuatu yang harus dipertahankan mati-matian.
Taruhan Integritas: Dampak Polemik pada Wibawa MK
Polemik ijazah doktor Arsul Sani tidak berdiri sendiri. Tuduhan terhadap seorang hakim konstitusi berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai institusi strategis.
Dalam salah satu analisis yang muncul di tengah polemik, persoalan ini dinilai dapat:
- Menimbulkan ketidakpastian di mata publik mengenai integritas hakim konstitusi.
- Berimbas pada persepsi publik terhadap putusan-putusan MK, terutama di tengah banyaknya sengketa strategis yang tengah dan akan ditangani lembaga tersebut.
Di sisi lain, langkah Arsul Sani yang membuka dokumen lengkap—mulai dari ijazah asli, legalisasi KBRI, transkrip nilai, disertasi, hingga foto wisuda—dan menyerahkannya ke MKMK menjadi salah satu bentuk respons transparansi dari pihak yang dituduh.
Menunggu Proses Hukum dan Etik
Hingga keterangan ini disusun berdasarkan rangkaian pernyataan dan peristiwa yang dipaparkan, proses di Bareskrim dan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi masih menjadi ruang formal untuk menguji benar-tidaknya tuduhan yang dialamatkan kepada Arsul Sani.
Di satu sisi, AMPK berpegang pada pemberitaan mengenai penyelidikan terhadap kampus di Polandia dan mempertanyakan keabsahan ijazah.
Di sisi lain, Arsul Sani menegaskan bahwa ijazahnya sah, menunjukkan bukti-bukti akademik, memaparkan kronologi studi, dan memilih tidak melaporkan balik para pelapor.
Bagaimana kelanjutan proses ini akan sangat menentukan bukan hanya nama baik pribadi seorang hakim, tetapi juga tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan keadilan konstitusional di Indonesia.















