Harian Masyarakat | Petugas Bea dan Cukai kembali menemukan rencana penyelundupan besar di Batam. Kasus ini melibatkan 17 kontainer berisi barang impor ilegal mewah yang berasal dari kawasan perdagangan bebas. Sebanyak 12 kontainer disita untuk penyelidikan, namun seluruhnya sempat hilang dari depo penimbunan sebelum ditemukan kembali dalam kondisi terbuka.
Investigasi awal menunjukkan manipulasi pada dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan pemberitahuan pabean. Barang yang tercantum dalam dokumen berbeda dengan isi kontainer sebenarnya. Diduga, para pelaku mengganti isi muatan dengan produk garmen untuk menghindari kewajiban pajak dan bea masuk.
Sepanjang 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menindak 31.275 kasus kepabeanan dengan nilai barang sitaan mencapai Rp9,6 triliun. Potensi kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun. Batam, yang berstatus free trade zone, menjadi pintu utama masuknya barang impor. Barang yang keluar dari pulau tersebut baru dikenai bea dan cukai. Sistem ini, yang awalnya dirancang untuk mendukung perdagangan, justru sering dimanfaatkan untuk penyelundupan.
Banjir Produk Ilegal di Pasar Domestik

Ikatan Pengusaha Kecil dan Menengah (IPKB) menyebut produk impor ilegal, khususnya tekstil, telah menghancurkan pasar industri konveksi lokal. Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman mengatakan banjir barang ilegal menekan permintaan terhadap produk lokal.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor pakaian bekas terus melonjak. Selama Januari–Juli 2025, nilai impor pakaian bekas (HS 63090000) mencapai US$1,31 juta dengan volume 1,09 juta kg. Angka itu mendekati total impor sepanjang 2024 yang senilai US$1,5 juta. Padahal pada 2023 nilainya hanya US$29.759.
Menurut Nandi, lemahnya pengawasan di pelabuhan dan perbatasan menjadi penyebab utama. Banyak produk masuk tanpa izin impor (PI) dan tanpa Laporan Surveyor (LS). Produk ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah, memukul industri kecil yang kesulitan bersaing.
Kerugian Triliunan Rupiah

Kementerian Keuangan mencatat sepanjang 2024 nilai barang ilegal yang ditindak mencapai Rp6,1 triliun. Potensi kerugian negara diperkirakan Rp3,9 triliun. Komoditas tekstil dan produk tekstil mendominasi pelanggaran dengan 12.495 kasus senilai Rp4,6 triliun.
Kementerian Perdagangan juga melakukan pengawasan di empat wilayah dengan hasil sitaan senilai Rp26,4 miliar. Barang yang disita antara lain tekstil, ban, bahan baku plastik, kosmetik, hingga produk makanan dan elektronik.
Direktur Komunikasi DJBC Nirwala Dwi Heriyanto menyebut, sejak 2024 hingga Agustus 2025 sudah ada 2.584 penindakan dengan nilai barang Rp49,44 miliar. Sebagian besar barang ilegal berupa pakaian bekas asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut di Kalimantan dan Selat Malaka.
Pemerintah Siapkan Sanksi Berat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mempertebal sanksi bagi importir pakaian bekas ilegal. Sanksinya mencakup pemusnahan barang, denda, penjara, dan larangan impor seumur hidup. “Barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist,” katanya di Jakarta.
Langkah ini disertai kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor benang kapas. Aturan ini tertuang dalam PMK Nomor 67 Tahun 2025 dan berlaku tiga tahun. Tarif BMTP tahun pertama Rp7.500 per kilogram, tahun kedua Rp7.388, dan tahun ketiga Rp7.277 per kilogram.
Namun, pelaku industri menilai sanksi berat tak akan efektif tanpa penegakan hukum yang konsisten. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan regulasi sering tumpang tindih dan pelaksanaannya lemah. “Kalau penegakan hukumnya setengah hati, industri juga akan setengah mati,” ujarnya.

Tumpang Tindih Regulasi dan Pengawasan Lemah
Dalam dua tahun terakhir, kebijakan impor kerap berubah dan saling bertentangan. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai melonggarkan tata kelola impor dengan menghapus kewajiban persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian. Akibatnya, impor ilegal semakin deras dan pengawasan makin longgar.
Sekretaris Jenderal API Jawa Barat Andrew Purnama menjelaskan, sebelum aturan itu terbit, industri kecil menengah (IKM) tekstil justru sedang tumbuh. Setelah aturan baru diberlakukan, banyak pesanan menurun dan ekspansi terhenti. “IKM sedang naik, tapi begitu aturan berubah, semuanya runtuh,” ujarnya.
Kini, pemerintah mencoba memperbaiki dengan menerbitkan Permenperin No. 27 Tahun 2025 dan Permendag No. 17 Tahun 2025. Namun dampaknya belum akan terasa dalam waktu dekat karena izin impor lama masih berlaku hingga 2026.
Dampak Langsung ke Industri dan Tenaga Kerja
Lemahnya pengawasan dan tumpang tindih kebijakan menyebabkan banyak pabrik tekstil tutup. Dalam empat tahun terakhir, lebih dari 100 pabrik gulung tikar. Sebagian besar di sektor menengah-hilir dan hulu seperti benang dan kimia.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia Redma Gita Wirawasta mengatakan, praktik dumping dan masuknya produk murah dari impor ilegal membuat industri lokal tidak sanggup bersaing. “Banyak pabrik berhenti beroperasi, bahkan melakukan PHK massal,” ujarnya.
Masalah ini juga diperparah oleh tingginya biaya energi dan rantai distribusi yang mahal. Ketua Bidang Ritel Apindo Tutum Rahanta menilai biaya logistik dan pungutan liar masih tinggi di Indonesia. “Untuk kirim produk ke daerah saja banyak pungli yang harus dibayar. Rantainya mahal,” katanya.
Seruan dari Pelaku Usaha Kecil
Nandi Herdiaman menilai penindakan terhadap pakaian bekas ilegal baru menyentuh permukaan. “Penangkapan ini menunjukkan masih ada kebocoran, bukan keberhasilan penuh,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan agar pasar domestik tidak dikuasai barang impor ilegal. Ia juga menekankan pentingnya dukungan modal, akses pasar, dan pendampingan bagi pelaku IKM. “Tanpa pasar yang stabil, sulit bagi IKM untuk tumbuh, sekalipun ada modal,” katanya.
Payung Hukum dan Penegakan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur sanksi pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku penyelundupan. Barang yang masuk tanpa pemberitahuan atau melalui pelabuhan tidak resmi dianggap penyelundupan.
Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang peredaran barang impor yang berisiko bagi keselamatan atau tidak sesuai standar. Pemerintah dapat menyita, memusnahkan, dan mencabut izin usaha pelaku.
Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Praktik manipulasi dokumen, jalur tikus, dan kolusi di pelabuhan masih marak.
Jalan Panjang Reformasi
Upaya pemerintah memberantas impor ilegal dan melindungi industri lokal masih dihadapkan pada tantangan besar. Penegakan hukum perlu lebih konsisten, koordinasi antar kementerian harus sinkron, dan sistem kepabeanan wajib diperkuat.
Pelaku industri berharap reformasi kebijakan benar-benar dijalankan, bukan hanya janji. “Kami siap bantu pemerintah. Kami sediakan sabun dan sikatnya. Tapi kami ingin hasil nyata di lapangan,” kata Danang Girindrawardana.
Jika pembiaran terus terjadi, industri tekstil nasional tak hanya kehilangan daya saing, tapi juga bisa kolaps. Ribuan pekerja terancam kehilangan mata pencaharian, dan pasar domestik akan sepenuhnya dikuasai produk impor ilegal murah.















