spot_img

Kementerian BUMN Resmi Dibubarkan, Diganti Badan Pengaturan BUMN: Apa Dampaknya?

Harian Masyarakat | Pemerintah bersama DPR menyepakati perubahan fundamental terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Kementerian BUMN resmi dihapus dan diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi VI DPR bersama pemerintah pada Jumat, 26 September 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Delapan fraksi di Komisi VI menyatakan setuju. Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menegaskan hasil pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Revisi ini merupakan perubahan keempat dalam UU Badan Usaha Milik Negara, hanya tujuh bulan setelah perubahan ketiga disahkan pada Februari 2025.

Tugas dan Fungsi BP BUMN

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, BP Badan Usaha Milik Negara akan menjadi regulator, bukan operator. Lembaga ini memegang peran kunci dalam mengatur, mengawasi, dan memastikan kepatuhan perusahaan negara.

  • Regulator: BP BUMN memegang saham seri A dwiwarna sebesar 1 persen, mewakili negara dalam pengambilan keputusan strategis di RUPS.
  • Operator: Fungsi usaha dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang memegang 99 persen saham seri B.
  • Pengawasan: Keuangan Badan Usaha Milik Negara secara resmi diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur limitatif dalam revisi UU.
badan usaha milik negara bumn
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Supratman menegaskan, “BP BUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha.”

Alasan Perubahan

Ada beberapa alasan utama perubahan status ini:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan menteri maupun wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN. MK memberi waktu transisi dua tahun.
  2. Penguatan tata kelola atau good corporate governance (GCG) dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
  3. Efisiensi birokrasi dengan memangkas intervensi politik dalam pengelolaan perusahaan negara.
UU BUMN rangkap jabatan
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025

Poin-Poin Penting Revisi UU BUMN

Revisi UU BUMN kali ini mencakup 84 pasal perubahan. Beberapa poin penting antara lain:

  • Perubahan nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
  • Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.
  • Dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung BP Badan Usaha Milik Negara dengan persetujuan Presiden.
  • Mekanisme transisi kelembagaan dari kementerian ke badan, diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
  • Kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial Badan Usaha Milik Negara.
  • Perlakuan perpajakan untuk transaksi melibatkan holding, investasi, maupun pihak ketiga.
  • Pengecualian Badan Usaha Milik Negara tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan BP BUMN.
  • Status organ, pegawai, direksi, dan komisaris Badan Usaha Milik Negara kembali ke rumpun penyelenggara negara.

Proses Transisi

Setelah disahkan di paripurna, Kementerian PANRB bersama Kementerian Sekretariat Negara akan menyiapkan proses kelembagaan baru. Semua diatur dalam Perpres, termasuk struktur organisasi, tata kerja, hingga aturan teknis pengelolaan dividen.

Soal siapa yang akan memimpin BP Badan Usaha Milik Negara, Supratman menegaskan hal itu sepenuhnya kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Untuk sementara, posisi ini bisa dirangkap oleh pejabat yang ada saat ini, seperti Plt Menteri Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria.

Implikasi bagi BUMN

  • Badan Usaha Milik Negara tetap ada, termasuk perusahaan berbentuk Perum seperti Bulog. Semua tetap berada di bawah pengaturan BP Badan Usaha Milik Negara.
  • Hubungan dengan Danantara dipertegas. BP Badan Usaha Milik Negara sebagai regulator, Danantara sebagai eksekutor bisnis.
  • Pengawasan keuangan lebih ketat dengan masuknya BPK.
  • Peningkatan akuntabilitas diharapkan memperkuat kepercayaan publik dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pandangan Pengamat

badan usaha milik negara bumn
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto

Pengamat Badan Usaha Milik Negara dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menilai perubahan kelembagaan ini bisa memangkas birokrasi, mengurangi intervensi politik, dan menutup celah pelanggaran prinsip GCG. Namun, ia menekankan pentingnya kepemimpinan yang kredibel.

“Figur yang paham regulasi dan mekanisme pengawasan BUMN mutlak diperlukan,” ujarnya.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news