Harian Masyarakat – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkap fakta baru. Nilai potensi kerugian Rp217 miliar dalam kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) ternyata dihitung memakai data lama sebelum ada reevaluasi dan renegosiasi kontrak.
Saksi Wawan Sulistyo Dwi, Senior Expert II sekaligus auditor internal Pertamina, mengaku memakai kajian Pusat Penelitian Pranata Pembangunan UI versi Maret 2014 yang menetapkan throughput fee US$6,5 per kiloliter. Padahal, hasil reevaluasi kemudian menunjukkan angka lebih rendah, yakni US$5,49 per kiloliter.
Kuasa hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M. Zen, menegaskan bahwa perhitungan lama itu tidak relevan karena sudah direvisi. Wawan mengaku tidak mengetahui hasil reevaluasi maupun proses renegosiasi. “Saya tahu ada reevaluasi, tapi angkanya saya tidak tahu,” ujarnya.
Jaksa menyebut potensi kerugian Rp217 miliar hanya bagian kecil dari kasus besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dalam dakwaan, kerja sama penyewaan terminal BBM Merak disebut menimbulkan kerugian Rp2,9 triliun, sementara penyimpangan ekspor dan impor minyak mentah diperkirakan merugikan negara lebih dari US$2,3 miliar.
Tiga terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati, diduga terlibat dalam penyalahgunaan kontrak dan manipulasi perhitungan yang merugikan Pertamina serta perekonomian negara.















