Harian Masyarakat – Platform media sosial X melunasi denda administratif hampir Rp80 juta kepada Pemerintah Indonesia. Pembayaran dilakukan pada 12 Desember 2025. Denda ini dijatuhkan karena keterlambatan platform X moderasi konten pornografi di ruang digital Indonesia.
Kepastian pembayaran disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemerintah menyebut platform X membayar denda setelah menerima surat teguran ketiga dan menjalani komunikasi lanjutan.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander Sabar dalam keterangan pers, dikutip Senin (15/12/2025).
Masalah bermula pada 12 September 2025. Saat itu, Kemkomdigi mengirim surat teguran pertama karena X belum memenuhi kewajiban moderasi konten. Hingga tenggat waktu berakhir, kewajiban itu belum dipenuhi. Pemerintah lalu menerbitkan teguran ketiga.
Setelah teguran terakhir, platform X menunjuk perwakilan resmi. Komunikasi berjalan intensif. Proses berujung pada pelunasan denda administratif.
Kemkomdigi memastikan dana denda disetorkan langsung ke kas negara. Pengelolaan dilakukan Kementerian Keuangan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan denda ini bukan sekadar sanksi finansial. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari konten berbahaya.
Kasus platform X menjadi sinyal tegas. Platform global wajib patuh pada regulasi nasional. Moderasi konten bukan pilihan. Negara memastikan aturan digital ditegakkan tanpa pengecualian.















