Harian Masyarakat | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu korban yang disebut secara terang adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah bersama rombongan jemaahnya.
KPK menemukan adanya praktik “uang percepatan” yang diminta oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Nominal pungutan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp37,2 juta per orang. Dana tersebut ditujukan agar Khalid dan jemaahnya bisa langsung berangkat haji melalui jalur haji khusus pada tahun yang sama tanpa antre panjang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa skema ini bukanlah suap, melainkan pemerasan. Hal ini karena inisiatif permintaan dana berasal dari oknum pejabat Kemenag yang memiliki kewenangan.
“Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya. Itu sudah memeras,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dari Haji Furoda ke Haji Khusus
Awalnya, Khalid Basalamah dan sekitar 120–122 jemaah Uhud Tour sudah mendaftar melalui jalur Haji Furoda, yakni jalur nonkuota dengan biaya lebih mahal namun menjanjikan kepastian keberangkatan.
Namun, menjelang keberangkatan, mereka ditawari untuk beralih ke kuota haji khusus. Oknum Kemenag meyakinkan Khalid bahwa visa haji khusus sudah tersedia. Tawaran itu juga disampaikan melalui pihak travel yang bekerja sama dengan Kemenag.
Asep menjelaskan, proses permintaan dana ini dilakukan secara berjenjang: dari oknum Kemenag ke pihak travel, lalu travel membebankan biaya lebih tinggi kepada jemaah untuk mengambil keuntungan tambahan.
Akhirnya, Khalid mengumpulkan dana dari jemaahnya dan menyerahkannya ke oknum Kemenag. Dengan itu, seluruh rombongan berhasil berangkat haji pada 2024 melalui jalur haji khusus.
Uang Dikembalikan karena Pansus DPR
Setelah penyelenggaraan haji 2024 selesai, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengusut dugaan penyimpangan kuota. Langkah ini membuat oknum Kemenag ketakutan. Uang percepatan yang sudah diterima lalu dikembalikan ke Khalid Basalamah.
“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan, diserahkan kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” ujar Asep.
Setelah menerima pengembalian itu, Khalid menyerahkannya kepada KPK sebagai bukti. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengembalian dana dari Khalid, meski jumlah pastinya masih dalam tahap verifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan uang tersebut kini berstatus barang bukti dalam proses penyidikan.
Pengakuan Khalid Basalamah
Khalid Basalamah sendiri mengakui peristiwa itu. Dalam sebuah wawancara dan juga di kanal YouTube Kasisolusi, ia menceritakan bagaimana KPK meminta dirinya mengembalikan dana ke negara.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah, kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
Ia menegaskan dirinya dan rombongannya adalah korban. Menurut Khalid, pihak travel PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru yang dimiliki Ibnu Mas’ud menawarkan kuota haji khusus setelah sebelumnya ia dan jemaahnya mendaftar sebagai haji furoda.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” jelas Khalid.
Skandal Lebih Besar di Balik Kuota Haji

KPK menegaskan bahwa kasus Khalid Basalamah hanya satu bagian dari skandal besar kuota haji tambahan yang jumlahnya mencapai 20 ribu kursi. Kuota tambahan ini sebelumnya berhasil diperoleh Presiden Joko Widodo dari Pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler.
Namun, dalam praktiknya, kuota dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Akibat kebijakan menyimpang ini, terjadi praktik jual-beli kuota di kalangan biro travel. KPK menyebut ada sekitar 400 travel yang terlibat dalam aliran dana mencurigakan. Bahkan ditemukan indikasi adanya “juru simpan” uang dalam jumlah besar.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat skandal kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Langkah KPK
Untuk mengusut kasus ini, KPK sudah melakukan serangkaian tindakan, di antaranya:
- Memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengurus Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
- Menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta agen perjalanan Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur.
- Menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti terkait aliran dana.
- Mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menag Yaqut, stafsusnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.















