Harian Masyarakat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih menjadi masalah terbesar di Indonesia. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa lebih dari separuh kasus korupsi yang ditangani lembaganya melibatkan pejabat daerah, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif.
“51 persen perkara korupsi yang kami tangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” kata Fitroh di hadapan 25 wali kota dan bupati peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 di Gedung Trigatra, Lemhannas, Jakarta, dikutip Jumat (7/11/2025).
Fitroh menjelaskan, dari total 1.666 perkara korupsi yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 di antaranya melibatkan pejabat daerah. Menurutnya, pola ini terus berulang karena sistem politik di tingkat daerah masih sarat biaya tinggi.
“Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa biaya politik yang mahal sering membuat kepala daerah terjebak pada praktik transaksional setelah terpilih.
KPK mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan internal dan transparansi anggaran, serta menerapkan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit. Sistem digital dianggap efektif menutup peluang terjadinya manipulasi dalam proses administrasi pemerintahan.
Melalui kegiatan seperti KPPD, KPK berharap kepala daerah semakin sadar pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Fitroh optimistis, jika sistem pengawasan diperkuat dan pemimpin berkomitmen pada transparansi, angka korupsi di daerah bisa ditekan secara signifikan.















