spot_img

KPK Akan Eksaminasi Tiga Eks Petinggi ASDP, Usai Rehabilitasi Prabowo

Harian Masyarakat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menyeret tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi. Ketiganya sebelumnya divonis dalam kasus yang disebut menimbulkan dugaan kerugian negara Rp 1,27 triliun.

Rehabilitasi ini memicu langkah tak biasa dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan Biro Hukum menggelar eksaminasi internal untuk menelusuri seluruh proses penyidikan dan penuntutan perkara. Ia menyebut evaluasi ini bukan bentuk kegagalan, tetapi koreksi agar metode kerja lembaganya lebih presisi dan terukur.

“Kami, baik penyidik maupun penuntut umum, bisa memperbaiki kembali langkah-langkah yang kami lakukan supaya ke depannya bisa melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik,” kata Asep.

Ia menegaskan rehabilitasi Presiden tidak otomatis menghapus perkara. KPK tetap mengejar satu tersangka yang belum tersentuh rehabilitasi, yaitu Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara. Status hukumnya masih dalam tahap penyidikan dan tidak ada penghentian proses.

Di sisi lain, keputusan Presiden muncul setelah pemerintah menerima aspirasi masyarakat dan melakukan kajian hukum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa rehabilitasi diberikan berdasarkan masukan publik dan dinamika proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.

Perkara ini menyisakan perdebatan di ruang sidang. Dua hakim menyatakan ketiga direksi bersalah, sementara hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai tindakan para direksi merupakan keputusan bisnis yang dilindungi business judgment rule dan unsur tindak pidana tidak terbukti meyakinkan.

Putusan mayoritas membuat ketiganya tetap menjalani hukuman hingga keputusan rehabilitasi hadir. KPK kini menunggu surat keputusan resmi Presiden untuk membebaskan mereka dari tahanan sesuai mekanisme.

Eksaminasi yang disiapkan KPK menjadi titik penting karena lembaga antikorupsi itu berhadapan dengan kompleksitas perkara korupsi korporasi. Evaluasi ini dipandang strategis untuk memperbaiki pola penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga penerapan pasal.

Dengan satu tersangka masih berjalan, rehabilitasi justru membuka babak baru perkara ASDP. Pemerintah menutup satu pintu sekaligus membuka ruang koreksi besar bagi penegakan hukum yang selama ini menjadi sorotan.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news